KUBAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (31/12/2024) lalu.
Dalam operasi tersebut, Polres Kubar mengamankan pria berinisial WK (30), beserta barang bukti berupa 65 poket sabu-sabu dengan berat kotor total 17 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kubar.
Baca Juga: Polda Kaltim Kunjungi Kubar, Minta Kerjasama Wartawan untuk Sampaikan Berita Kredibel
Kasatresnarkoba Polres Kubar, IPTU Muhammad Ridwan, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Hotel Mahakam Asri yang diduga terkait transaksi narkotika.
Baca Juga: Polres PPU Ungkap Sindikat Sabu di Sepaku Amankan 3 Pelaku
"Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Kami mendapati tersangka WK sedang membawa tas selempang. Saat digeledah, ditemukan puluhan poket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip dengan berbagai ukuran," jelas IPTU Muhammad Ridwan.
Dari hasil interogasi awal, WK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). WK ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di kawasan Kecamatan Melak.
Selain 65 poket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah sepeda motor, tas selempang, ponsel, dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa tersangka WK telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga tengah memburu R, pemasok utama narkotika tersebut,” pungkasnya. (*)