Kepolisian Kukar tangkap pengedar Narkoba di salah satu penginapan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kukar, Rabu (01/01/2025). (Dok: Humas Polres Kukar)

Polsek Sebulu Kukar Gerebek Penginapan, Amankan Sabu-Sabu 7,75 Gram

Penulis : Agung
5 January 2025
Font +
Font -

KUKARKepolisian Sebulu mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 7,75 gram.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, melalui Kanit Reskrim Ipda Sainuddin, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan.

Baca Juga: Kebakaran di Kukar. (aset: Humas Polres Kukar/katakaltim.com)Kebakaran di Kukar Akibatkan Kerugian Miliaran Rupiah, 6 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

"Pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, kami melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung menggerebek kamar Melati nomor 5," ujar Ipda Sainuddin dalam keterangan resmi yang diterima katakaltim, Sabtu 4 Januari 2025.

Baca Juga: Polsek Tenggarong tangkap penyaluguna narkoba (aset: val/katakaltim.com)Polsek Tenggarong Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 11 Gram Ganja

Hasil penggerebekan mengungkap seorang pria berinisial RS (28), warga asal Medan yang diketahui bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman. Di dalam kamar, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan keterangannya, ia memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," lanjut Ipda Sainuddin.

RS juga mengungkap rencananya untuk menyetorkan hasil penjualan senilai Rp 6 juta kepada pemasoknya, B. Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Polsek Sebulu mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. (*)

Font +
Font -