Sengketa Pilgub Kaltim di MK kini tengah berjalan. Refly Harun sebagai kuasa hukum palson 01 Isran-Hadi. Agus Amri sebagai kuasa hukum palson 02 Rudy-Seno. (Dok: kolase/agung/katakaltim.com)

Sengketa Pilgub Kaltim di MK: Agus Amri Versus Refly Harun

Penulis : Agung
7 January 2025
Font +
Font -

KALTIM — Dua pengacara kondang ibu kota, Refly Harun dan Agus Amri, saat ini tengah bertarung dalam kasus gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilgub Kaltim.

MK pun telah merilis nomor registrasi perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim tahun 2024 dengan Nomor: 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang secara resmi diajukan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Refly Harun & Jaenal M dan kawan-kawan sebagai Kuasa Hukum pemohon paslon 1, pun telah mendaftarkan gugatan pembatalan SK KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim Tahun 2024.

Baca Juga: Isran Noor Akui Salah Satu Alumni UNIBA Terkenal di Bidang Hukum Karena Mampu Mengalahkan Pengacara Tersohor di Indonesia

Sementara itu, paslon 2 Rudy Mas’ud-Seno Aji yang memenangkan Pilkada Kaltim menggandeng Agus Amri & Muhammad Faisal dan kawan-kawan untuk mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait dalam registrasi perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Baca Juga: Calon Gubernur Kalimantan Timur (Cagub Kaltim), Rudy Mas’ud (aset: puji/katakaltim)Tiga Hari Jelang Debat Pilgub, Rudy Mas'ud Mengaku Tak Ada Persiapan Khusus

Permohonan sebagai Pihak Terkait telah didaftarkan di kepaniteraan MK pada Senin 6 Januari 2025 melalui Akta Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait Elektronik Nomor 108/AP2PT/Pan.MK/01/2025.

“Tim Kuasa Hukum paslon 2 Rudy-Seno telah melakukan pendaftaran registrasi sebagai Pihak Terkait terhadap Permohonan paslon 1 Isran-Hadi atas Penetapan Hasil Pemilihan KPU Kaltim,” ucap Agus Amri saat dihubungi katakaltim.

Dia menerangkan, tentunya ada pemeriksaan pendahuluan sebagai proses formil yang kemudian diputuskan, apakah perkara ini bakal masuk pemeriksaan lanjutan di persidangan atau tidak.

Agus Amri menerangkan bahwa pada prinsipnya pihaknya menghargai permohonan pemohon dan KPU Kaltim yang telah berhasil menyukseskan pesta demokrasi ini.

“Kita tentunya betul-betul sangat menghargai langkah-langkah pemohon dan pihak penyelenggara. Karena sudah menjadikan Pilgub kita terselenggara dengan sukses,” ucapnya.

Lebih lanjut Direktur Managing Partner Agus Amri & Affiliates (AAA) itu mengatakan secara khusus mengaku pihaknya punya beberapa catatan dalam perkara tersebut.

“Ada beberapa catatan kami tentang pemenuhan syarat formil dan unsur materil yang kami garis bawahi pada perkara ini. Apapun itu, kami jelas memohon kepada yang mulia Ketua MK serta yang mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara ini agar bisa memutus secara objektif dan berkeadilan sebagai The Guardian of the Constitution," tutur Agus Amri.

Terhadap perkara ini, selanjutnya MK menggelar pemeriksaan pendahuluan. Lalu digelar rapat permusyawaratan hakim.

Hal itu untuk menentukan perkara terkait yang melibatkan pihak pemohon, KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan pihak terkait sebelum memutus perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Persidangan Lanjutan atau diputuskan tidak dilanjutkan oleh Hakim di sidang pemeriksaan pendahuluan.

Diketahui, dalam kontestasi Pilgub Kaltim 2024, paslon Isran-Hadi diusung oleh PDIP, Gelora, Hanura, Demokrat, Perindo, dan Partai Ummat dengan perolehan suara sebanyak 793.793 suara atau 44,35 persen.

Sementara itu paslon Rudy-Mas'ud diusung oleh partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, PKS, PSI, PPP, PBB, partai Buruh, PKN, dan Partai Garuda dengan perolehan suara sebanyak 996.339 suara atau 55,65 persen.

Selisih suara antara paslon 01 dan paslom 02 sebanyak 202.606 suara atau 11,3 persen. (*)

Font +
Font -