Dibaca
66
kali
Penyidik Satreskoba Polresta Balikpapan saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku A yang diduga akan mengedarkan 30 ribu butir obat keras jenis pil LL (Double L) di Kota Balikpapan saat pergantian tahun 2025 lalu, Selasa (7/1/2025). (Dok: hilman/katakaltim)

Polresta Balikpapan Amankan 30 Ribu Pil Double L, Pengedar Terancam 12 Tahun Bui

Penulis : Hilman
 | Editor : Agung
8 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPANPolresta Balikpapan gagalkan upaya peredaran 30 ribu butir obat keras jenis pil LL (Double L) di Kota Balikpapan. Rencananya obat keras ini akan diedarkan pada perayaan Tahun Baru 2025 lalu di Kota Balikpapan.

Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga tentang adanya pengiriman obat keras dalam jumlah besar ke Kota Balikpapan.

“Tim Opsnal langsung menuju TKP untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, dan benar bahwa ada pelaku yang telah mengambil paket tersebut di gudang Bizhub, Balikpapan Barat,” bebernya, Selasa 7 Januari 2025.

Baca Juga: Badan pengawas pemilu (Bawaslu) daerah Kota Balikpapan bersama Satpol Pemkot Balikpapan menerjunkan sebanyak 400 lebih personel gabungan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (algaka) yang masih terpasang. Minggu (24/11/2024). (aset: hlm/katakaltim.com)Bawaslu dan Satpol PP Balikpapan Kerahkan 400 Personel Tertibkan Algaka

Bangkit menambahkan, pelaku berinisial A (31) merupakan warga Balikpapan yang menerima paket kiriman dari Jakarta di sebuah komplek pergudangan di kawasan Balikpapan Barat.

Baca Juga: Pengguna Aktif Narkoba yang Diamankan Polres Bontang (foto:humaspolresbontang)Diduga Aktif Konsumsi Sabu, Polsek Bontang Utara Amankan Pria Ini 

“Ribuan Pil LL itu rencananya akan diedarkan di Kota Balikpapan, sebagai momen bagian dari pergantian tahun 2024 ke 2025 adalah sasarannya,” tukasnya.

Bangkit menambahkan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 2 nama yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga pemasok dan penerima barang haram tersebut.

Kata Bangkit, tersangka dapat dikategorikan melanggar Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara sedikitnya 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Saat ini kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intens terhadap pelaku. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >