Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat ditemui awak media usai menggelar rapat dengan DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda, Rabu 8 Januari 2025 (dok: galang/katakaltim.com)

UMP Kaltim Hanya Rp3,5, Akmal Malik: Masyarakatnya Happy-happy Aja

Penulis : Galang
 | Editor : Agung
8 January 2025
Font +
Font -

KALTIM — Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sudah cukup untuk membiayai hidup warga Bumi Etam.

Pasalnya, biaya hidup di Kaltim tidak setinggi Jakarta. Maka wajar saja UMP-nya lebih rendah. Karena menurut dia, upah itu seiring-sejalan dengan biaya hidup.

“Biaya hidup di sini tidak semahal Jakarta. Upah itu kan mengikuti biaya hidup. Kalau biaya hidupnya rendah, yaa upahnya juga rendah,” ucap Akmal saat ditanyai katakaltim, ditemui usai rapat dengan Wakil Rakyat di Karang Paci, Samarinda, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Lantik 6 Pjs Kepala Daerah (aset: pemprov Kaltim)Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Lantik 6 Pjs Kepala Daerah

Akmal lebih jauh menilai bahwa warga Bumi Etam ini memang sudah cukup berbahagia (happy). Maka sangat wajar jika UMP-nya berada di angka Rp 3,57 juta.

Baca Juga: Warga temukan mayat dalam posisi tengkurap di Kota Bontang (aset: hilman/katakaltim)Warga Temukan Mayat dalam Posisi Tengkurap di Bontang Kuala, Begini Keterangan Polisi

“Kalau masyarakatnya happy-happy aja yaa (aman aja—redaksi). Nanti kalau kebesaran, cepat naik Haji nanti,” tukas Akmal terkekeh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) itu mengatakan bahwa pihak yang menentukan upah adalah Dewan Pengupahan. Di mana, penentuan upah bergantung pada skala ekonomi.

“UMK itu yang menentukan adalah dewan pertimbangan. Itu tergantung skala ekonominya kan dewan pengupahan yang mengatur,” imbuhnya.

Infografis UMK di Kaltim (dok: wahid/katakaltim.com)

Infografis UMK di Kaltim (dok: wahid/katakaltim.com)

Diketahui, besaran UMP Kaltim 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 tentang Penetapan UMP Kaltim 2025.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kaltim 2025 adalah sebesar Rp 3.579.313,77.

Untuk besaran UMK 2025 kabupaten/kota se-Kaltim tahun 2025 antara lain:

1. Samarinda

UMK Samarinda sebesar Rp 3.724.437,20, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.497.124,13.

2. Balikpapan

UMK Balikpapan adalah Rp 3.701.508,68, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya Rp 3.475.595.

3. Penajam Paser Utara

UMK Penajam Paser Utara 2025 sebesar Rp 3.957.345,89, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.715.817,74.

4. Kutai Kartanegara

UMK Kutai Kartanegara adalah Rp 3.766.379,19, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.536.506,28.

5. Paser

UMK Paser 2025 adalah Rp 3.591.565,53, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.372.362.

6. Berau

UMK Berau 2025 adalah Rp 4.081.376,31, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.832.297.

7. Bontang

UMK Bontang 2025 adalah Rp 3.780.012,66, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp3.549.307,67.

8. Kutai Timur

UMK Kutai Timur 2025 mencapai Rp 3.743.820, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya Rp 3.711.017,82.

9. Kubar

UMK Kutai Barat adalah Rp 3.952.233,98, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017.

10. Mahulu

Besaran UMK Mahakam Ulu 2025 adalah Rp 3.953.233, naik dari UMK 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 3.711.017.

Untuk UMK Mahakam Ulu 2025 masih mengacu pada UMK Kutai Barat karena masih belum memiliki Dewan Pengupahan.

Kenaikan UMP dan UMK 2025 ini berlaku bagi pekerja/buruh di Kaltim dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025. (*)

Font +
Font -