Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto memimpin sidang kasus perkara pidana nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp tentang kasus tambang galian C Ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan dengan menghadirkan saksi Staf Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Musdiansyah, dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Balikpapan Haryadi, Rabu 15 Januari 2025 (dok: hilman/katakaltim)

Akibat Rusuh di Pengadilan, Sidang Kasus Tambang Ilegal di Balikpapan Kini Dikawal Polisi

Penulis : Hilman
15 January 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menggelar sidang perkara pidana nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp tentang kasus tambang galian C Ilegal yang sempat tertunda akibat kegaduhan yang terjadi di ruang sidang beberapa waktu lalu. (Baca di sini).

Akibat kegaduhan tersebut, sidang kali ini, Rabu 15 Januari 2025, harus mendapatkan pengamanan Unit Shabara Anggota Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan.

Pihak kepolisian siap mengamankan jalannya persidangan (dok: hilman/katakaltim)

Pihak kepolisian siap mengamankan jalannya persidangan (dok: hilman/katakaltim)

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto itu dihadiri terdakwa Rohmad dan JPU Septiawan yang kembali menghadirkan dua saksi.

Baca Juga: Alvando Daniel Mukuan, Kapten Tim OSNBC (aset: nirma/katakaltim)Kapten OSNBC, Pembinaan Olahraga di Kaltim Harus Ditingkatkan Sejak Dini

Saksi tersebut antara lain, Staf Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Musdiansyah, dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Balikpapan Haryadi.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim kembali mempertanyakan tentang pengawasan yang dilakukan Satpol PP dan DLH Kota Balikpapan dalam kegiatan tambang galian C ilegal eks Hotel Tirta Jalan A Yani RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Majelis hakim melihat adanya kelalaian dalam pengawasan sehingga kegiatan penambangan pasir ilegal bisa terjadi selama hampir selama 1 tahun.

Menjelang akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto sempat menanyakan kepada Rohmad tentang kesaksian para saksi tersebut.

“Jadi para saksi ini kamu bohongi ya, kamu bilang kamu sebagai penanggungjawab kegiatan penambangan pasir ini, padahal dalam kenyataan kamu juga disuruh seseorang untuk menambang pasir ini,” ujar Hakim yang dibenarkan oleh terdakwa Rohmad.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga meminta JPU Septiawan untuk kembali bisa menghadirkan para, terutama pemilik lahan yang diduga yang memerintahkan terdakwa Rohmad yakni Saksi Hengky Wijaya.

“Ini saksi Henky sudah berapa kali dipanggil,” ucap Hakim.

Kemudian dijawab, JPU Septiawan, pemanggilan sudah dua kali, dimana pemanggilan pertama yang bersangkutan beralasan menjalani pengobatan di Singapura, sedangkan pemanggilan kedua tidak ada penjelasan dari saksi.

“Kami sudah kirim surat pemanggilan yang kedua, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan penjelasan kenapa yang bersangkutan tidak hadir. Rencananya kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan yang ketiga,” jelas Septiawan.

Majelis Hakim ketua juga meminta surat pemanggilan yang dilayangkan tersebut harus benar-benar diterima yang bersangkutan.

“Kalau perlu petugas dari Kejaksaan datang ke rumahnya, masa di rumahnya gak ada orang, jangan sampai surat pemanggilan yang dilayangkan, tidak ada keterangan penerimanya,” tegas Majelis Hakim.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan minggu depan Rabu 22 Januari 2025, dengan agenda yang sama pemanggilan saksi-saksi diantaranya Operator Eksavator Awaludin, Sopir Truk Ahmad Mirno dan Oi Brian Wijaya Putera Henky Wijaya.

Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengatakan, pengamanan jalan sidang kasus tambang galian C Ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan Tengah ini berdasarkan surat perintah Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto.

“Sesuai perintah personel sebanyak 39 orang yang merupakan gabungan dari Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan,” tutupnya. (*)

Font +
Font -