SAMARINDA — Pengadilan Agama Kota Samarinda mencatat angka perceraian yang cukup tinggi dalam 2 tahun terakhir.
Data yang dihimpun menunjukkan sebanyak 4.118 kasus perceraian telah ditangani, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Apa yang menarik, angka cerai gugat jauh lebih tinggi ketimbang cerai talak, menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak mengajukan permohonan perceraian.
"Dari perkara cerai gugat sebanyak 3091, dan perkara cerai talak sebanyak 1027," ucap Juru Bicara Pengadilan Agama Samarinda, Muhammad Hasbi, saat ditemui katakaltim di kantornya, Jumat 17 Januari 2025.
Pun angka perceraian mengalami penurunan di tahun 2024 dibandingkan 2023, namun persoalan ini tetap menjadi perhatian serius.
Di tahun 2023 sebanyak 2.165 perkara, sedangkan 2024 sebanyak 1.953 perkara.
Kata Hasbi, faktor utama penyebab perceraian di Samarinda adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Kenyataan itu terjadi karena berbagai faktor, seperti sifat tempramen, egois, sering mengungkit masa lalu, cemburu, dan bahkan campur tangan mertua dalam rumah tangga.
"Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 1.150, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 161 dan faktor ekonomi sebanyak 137," imbuhnya.
Data ini menunjukkan bahwa perceraian di Samarinda merupakan masalah kompleks yang butuh perhatian serius dari berbagai pihak. (*)