SAMARINDA — Satreskoba Polresta Samarinda ungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pengungkapan bermula dari laporan anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim terkait paket mencurigakan di salah satu kantor jasa pengiriman barang, Sabtu 18 Januari 2025.
Kapolresta Samarinda AKBP Hendri Umar, mengatakan informasi awal diterima dari petugas jasa pengiriman TIKI, yang melaporkan keberadaan paket yang diduga berisi ganja.
Baca Juga: Polresta Samarinda Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 3,7 Gram Sabu-sabu
Petugas Subdit II Ditresnarkoba bersama petugas TIKI kemudian menunggu penerima paket tersebut.
“Tidak lama berselang, seorang pria berinisial ZD (24), warga Cirebon, datang mengambil paket,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima katakaltim.
Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus ganja dengan berat bruto 113 gram, dibalut lakban cokelat.
Satu lembar aluminium foil, Plastik pembungkus hitam dan pembungkus berlabel TIKI, serta telepon seluler. Termasuk motor Honda yang digunakan tersangka.
“ZD langsung diamankan bersama barang bukti ke Polresta Samarinda untuk diproses,” tukasnya.
Kasus ini akan ditangani sesuai ketentuan hukum dengan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan Kaltim bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)