BALIKPAPAN — Proses pembangunan proyek gedung Green Valley 2, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, sempat diberhentikan pada Jumat 17 Januari 2025 lalu oleh pihak Satpol PP.
Penutupan sementara ini berdasarkan temuan hasil inspeksi mendadak (Sidak) Wakil Rakyat Balikpapan dengan melibatkan OPD terkait.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihak manajemen Green Faley 2 melakukan penataan lahan dan konstruksi tanpa melengkapi izin yang diperlukan.
Baca Juga: Libatkan 598 Pemilih, KPU Balikpapan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tanggapan Pihak Pengembang
PT. Karya Bersama Anugerah Tbk (PT KBAG) pengembang pembangunan apartemen Project Green Valey 2 yang terletak di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, komitmen penuhi semua regulasi.
Corporate secretary PT. KBAG Lasiyah Pipit mengatakan, project ini merupakan pengembangan perusahaan sebagai wadah terbuka dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sehingga, kami selaku pengembang Green Valley 2 berkomitmen mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima katakaltim, Selasa 21 Januari 2025.
Setelah sukses mendulang peminat dalam terobosan hunian semi apartemen yang pertama, Green Valley 1 Balikpapan, PT. KBAG dari Pintu Air Mas (PAM) grup kembali membangun hunian keduanya, Green Valley 2.
“Green Valley 2 ini menjadi salah satu hunian yang menjanjikan untuk mengakomodasi tingginya permintaan hunian dengan adanya pembangunan di IKN yang diharapkan dapat menjadi solusi penunjang Kawasan hunian,” ungkapnya.
Saat ini Proyek Green Valey 2, sudah memiliki Izin Prinsip atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kami telah melakukan Kajian Amdal mengenai dampak lingkungan terhadap pembangunan GV 2 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan Izin Lingkungan oleh Konsultan serta telah mendapatkan Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan,” jelasnya.
Lasiyah menambahkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan proses izin Siteplan serta perizinan-perizinan yang berkaitan dengan Pembangunan Green Valley 2.
Untuk itu pihaknya selaku pengembang meminta dukungan Pemkot Balikpapan dalam hal perizinan yang diajukan, khususnya izin yang sedang dalam proses.
“Harapan kami adanya sinergritas antara swasta dan pemerintah kota balikpapan dalam membangun dan memajukan kota Balikpapan tercinta,” tutupnya. (*)