Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama grub band Slank saat melakukan penanaman padi di lahan eks tambang PT. BBE pada 9 Januari 2025 di Kukar (dok: galang/katakaltim)

Pemprov Kaltim Respons Pernyataan Jaringan Advokasi Tambang Soal Akmal Diduga Cuci Dosa Perusahaan

Penulis : Galang
 | Editor : Agung Ardaus
22 January 2025
Font +
Font -

KALTIM — Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik enggan menanggapi pernyataan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim terkait komentar Jatam mengenai aksi Akmal menanam padi di lokasi eks tambang pada Kamis 9 Januari 2025 lalu di Kukar.

Akmal mengaku penanaman padi di eks tambang ini merupakan idenya memanfaatkan wilayah. Pun demikian, Ditjen Otda itu menyarankan menyangkut regulasi bisa dikonfirmasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

“Itu kan ketika konsesinya selesai, maka harus dikembalikan kepada daerah melalui Kementerian ESDM. Nahh itu (menanam padi—red) memang ide kita, tapi kita lakukan yang kecil-kecil dulu. Namun (soal regulasinya—red) tanya ESDM lah, karena itu memang kewenangannya,” ucap Akmal kepada katakaltim usai menggelar pertemuan di Pendopo Odah Etam, Samarinda, Senin 20 Januari 2025.

Baca Juga: 168 ASN Kaltim Terima Tanda Kehormatan SLKS

Keterangan ESDM Kaltim

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menanam padi bersama grup musik Slank di Kutai Kartanegara (Kukar) pada 9 Januari 2025 (dok: galang/katakaltim)Pj Gubernur Menanam Padi di Eks Tambang, Jatam Kaltim: Cuci Dosa Perusahaan

Di tempat lain, Kepala Bidang (Kabid) Hukum ESDM Kaltim, Gamal, mengatakan aksi itu tidak bertentangan dengan regulasi. Malah sangat menguntungkan masyarakat.

Dia juga mengatakan lahan eks tambang tidak mesti kembali ke rona awal. Mengingat ada nilai lebih setelah proses penambangan.

Dia memisalkan hamparan lahan yang dipenuhi padang ilalang. Tentu saja lahan itu tidak termanfaatkan. Namun setelah ditambang, kemudian masyarakat mendekati wilayah itu.

“Banyak itu terjadi. Ilalang saja (yang ada—red), tidak termanfaatkan. Setelah ditambang, kemudian warga merapat kan? Sehingga terbentuk ekosistem masyarakat,” ucapnya saat ditemui katakaltim di ruangannya, Senin 20 Januari 2025.

Logikanya, kata dia, saat proses pertambangan berhenti, lahan tersebut tidak mungkin kembali penuh dengan ilalang. Lebih baik dimanfaatkan dengan berbagai aktivitas masyarakat.

Itu juga lah yang menjadi motif Pj Gubernur Kaltim menanam padi di kawasan eks tambang PT BBE, yang berada di Desa Loa Duri Ulu, Kukar itu.

“Jadi tidak mesti kembali ke rona awal. Tapi lahan punya nilai atau punya manfaat setelah aktivitas pertambangan. Spiritnya itu,” katanya.

Rona Awal PT. BBE

Gamal mengatakan, untuk kasus (case) PT. BBE, ternyata rona awalnya (sebelum penambangan) adalah rawa.

Mereka sudah puluhan tahun beraktivitas di wilayah tersebut. Bahkan sebelum masyarakat hidup di situ.

“Nahh, malah Informasi orang BBE, rona awalnya ini rawa. 5 sampai 8 meter. Mereka tu menambang tahun 1990-an. Belum ada pemukiman,” ucapnya.

Katanya, penanaman padi di wilayah tersebut bukan hanya tidak bertentangan dengan aturan, tetapi juga karena permintaan warga setempat.

“Sekarang, tanah penutupnya ditata di situ, sehingga jadi sawah. Itu berdasarkan permintaan warga sekitar,” sambungnya menukas.

Tanggapan ESDM ke Jatam Kaltim

Pihak ESDM pun menanggapi pernyataan Jatam Kaltim terkait tindakan Akmal menanam padi di lokasi eks tambang yang diduga hanya mencuci dosa perusahaan.

Pasalnya, jika ini terus dilakukan, perusahaan lain berpotensi mereplika atau mengikuti pola pemanfaatan lahan eks tambang. Padahal, wilayah eks tambang harus direklamasi.

“Kalau itu (komentar Jatam Kaltim—red) sah-sah saja dari perspektif yang berbeda,” katanya.

Namun, Gamal mengungkapkan PT. BBE secara teknis sudah mapan dan mampu mengelola pertambangan.

“Kalau BBE nggak. Saya yakin BBE itu. Karena secara teknis proses penambangannya sangat berpengalaman lah ya. Dari sistem manajemennya sudah setel,” katanya.

Secara subjektif, Gamal mengungkapkan bahwa dirinya meyakini betul perusahaan tidak akan bermain-main dengan masyarakat dan lingkungan.

Alasannya, mereka semua terkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Sebab, untuk mengelola eks lahan pasca tambang, para pengelola harus punya alasan yang kuat di Kementerian.

“Saya melihat ini secara birokrat, nggak lah. Tidak seperti itu perusahaan. Karena kawan-kawan yang mengevaluasi pada saat mau melepaskan (memanfaatkan lahan—red) kan dalam hal ini Kementerian ESDM mempersilakan yang punya tambang, lahannya itu bisa digunakan untuk penanaman padi,” tukasnya meyakinkan.

“Perusahaan harus ada alasannya. Barulah dikeluarkan kementerian, ‘oh iya silakan, diperbolehkan mengelola kegiatan pertanian untuk arah pasca tambang’,” imbuhnya.

Pencemaran Lingkungan

Gamal lebih lanjut menyampaikan bahwa layak atau tidaknya lokasi eks tambang dimanfaatkan menjadi lahan pertanian, atau misalnya lokasi budidaya ikan, itu biasanya sudah diteliti pihak perusahaan.

Pernyataan Gamal memang senada pihak Jatam Kaltim setelah melakukan penelitian, ternyata air di lokasi eks pertambangan mengandung logam berat serta zat berbahaya lainnya.

“Layak apa tidaknya itu biasanya disampaikan pihak perusahaan. Contoh di sebagian area bekas tambang tidak cocok buat budidaya perikanan. Karena ada sebagian peneliti bilang mengandung logam berat,” terang Gamal.

“Ada juga sebagian kecil peneliti mengatakan, ternyata budidaya perikanan itu bisa. Jadi memang semuanya harus direncanakan sampai akhir, komprehensif lah,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -