BONTANG — Polres Bontang tangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Muara Badak, Sabtu 18 Januari 2025 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan dari tangan tersangka, sebanyak 509 gram sabu-sabu disita. Ini setara dengan Rp763 juta.
Kedua tersangka YP (21) dan OCW (19) dibekuk depan Swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak (wilayah hukum Polres Bontang).
"Kami sudah amankan dua pelaku berserta barang buktinya," ungkapnya saat konferensi pers, di Mako Polres Bontang, Rabu 22 Januari 2025.
Keduanya pun resmi berbaju tahanan. Kini telah diamankan di Mako Polres Bontang. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi Kukar Tangkap Penyalahguna Narkoba
"Keduanya diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," jelas Alex.
Kapolres Bontang pun mengaku pihaknya tidak segan-segan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Dia menghimbau para bandar, pengedar serta pengecer untuk segera bertaubat sebelum tertangkap.
"Polres Bontang berkomitmen untuk memberantas narkoba," tegasnya. (*)