Pelaku penyalahguna narkotika diamankan Polresta Samarinda (foto:polrestasamarinda)

Kepolisian Samarinda Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis : Agu
16 January 2024
Font +
Font -

SAMARINDA -- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Syahrani Dahlan No.- RT.- Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.


Kronologis penangkapan bermula pada Minggu 14 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Konferensi pers Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Kompol Risnoto bersama Kepala Bea Cukai (Foto: BNN Balikpapan)Manfaatkan Ekspedisi, Awal Tahun 2024 BNN Balikpapan Ringkus Pengedar Ganja 1004 dan 956 Gram

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang perempuan yang sedang mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy berwarna coklat. Kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan yang belakangan diketahui berinisial YA.

Baca Juga: Tersangka sepasang kekasih yang diduga terlantarkan anaknya diamankan Polresta Samarinda (aset: puji/katakaltim)Polisi Amankan Sejoli di Samarinda yang Diduga Terlantarkan Anaknya, Begini Pengakuan Tersangka

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,50 Gram Bruto yang tersimpan di dalam 1 bungkus kemasan Royco warna merah.

Bungkusan itu ditemukan di kantong Jaket bagian depan yang digunakan YA. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa masih ada sisa narkotika jenis sabu yang disimpan di kontrakannya.

Tak lama berselang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersebut ke kontrakan YA, tepatnya di JI. Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna orange yang berisi 4 bungkus/ poket narkotika jenis sabu seberat 2,51 Gram Bruto, 1 buah sendok penakar dan 1 bendel plastic klip di atas kulkas yang sebelumnya YA letakkan, beserta barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Font +
Font -