KUTIM — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) menetapkan 1 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBNKB 1), Kamis 30 Januari 2025.
Kejari Kutim telah mengumpulkan 2 alat bukti sah dari tersangka pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) wilayah Kutim.
Kepala Kejari Kutim Reopan Saragi dalam keterangannya mengatakan pelaku utama pada kasus ini adalah AGW selaku tenaga teknis pengendali teknologi informasi di Bapenda Kaltim Tahun 2019 – 2020.
“Peran AGW memberikan password kepada tersangka Z sehingga Z bisa leluasa memanipulasi PKB dan BBNKB 1,” ucap Saragi dalam keterangan resminya yang diterima.
Baca Juga: Kejari Kutim Tetapkan Tersangka Korupsi, Pelaku Melahap Uang Negara Hampir 2 Miliar
Kata dia, tim penyidik telah memeriksa 16 saksi antara lain dari PNS pada Bapenda Kaltim, karyawan di perusahaan swasta. Saksi tersebut juga diperiksa oleh ahli Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Hasilnya, pada Maret 2019 hingga Oktober 2020 terdapat penyimpangan Pemungutan PKB dan BBNKB 1 pada UPTD PPRD Bapenda Kutim.
23 unit kendaraan yang telah diubah merk, bentuk maupun spesifikasinya, mempengaruhi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan nilai lebih rendah, sehingga pengenaan pajaknya lebih murah.
“Untuk Nilai NJKB itu berdasarkan Permendagri No 101 tahun 2019 tentang Perubahaan Kedua Permendagri No 14 tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2019,” ungkapnya.
Dia menambahkan nilai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.889.857.100.
Dari total kerugian tersebut, tersangka AGW mendapatkan transfer rutin setiap minggunya dengan total Rp354.650.000, dari Z.
“AGW sering dapat transfer. Tersangka sudah ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutim,” pungkasnya. (*)