Ilustrasi pelecehan anak di Paser (dok: pixabay)

Polisi Tangkap Lansia Pelaku Pelecehan Anak di Paser, Modus Beri Uang Rp20 Ribu ke Korban

Penulis : Afri
 | Editor : Agung
31 January 2025
Font +
Font -

PASERPolres Paser menangkap seorang pria lansia yang berani melecehkan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa 28 Januari 2025.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, mengatakan berkat laporan warga, jatanras Polres Paser menangkap pelaku MW (68) di rumahnya.

"Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan di rumahnya," ujar Iptu Helmi dalam pernyataan yang diterima, Jumat 31 Januari 2025.

Baca Juga: Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari saat menjadi narasumber dalam dialog desakan pengesahan UU perampasan aset di Universitas Mulawarman Kota Samarinda (aset: puji/katakaltim.com)Jatam Kaltim Desak Izin MCM Paser Dicabut, Buntut Kekerasan Pos Hauling

Berdasarkan keterangan MW, dalam menjalankan aksinya, dia mengundang korban dan meminta memijat badannya.

Sebelum memijat, korban terlebih dahulu diberikan uang dengan jumlah Rp20.000.

Selain korban, pelaku juga memberikan uang kepada tiga rekan korban masing-masing Rp2.000.

“Usai memberikan uang pada korban dan rekan korban, baru lah Korban memijat t*buh pelaku,” beber Iptu Helmi.

Pada saat pemijatan berlangsung, pelaku melakukan tindak asusila kepada korban. Yakni, meny*ntuh bagian vital korban.

Kata Iptu Helmi, ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya.

”Ibunya melihat korban sedang memijat pelaku, pada saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban," ungkapnya.

Kini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,

“Karena perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun Penjara,” pungkas Helmi. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >