NUSANTARA — Surat edaran Menteri PANRB tertanggal 18 Oktober 2024 tentang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025, mengalami penundaan.
“Kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan,” ucap Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam surat edarannya yang dikutip pada Sabtu 1 Februari 2025.
Dia mengatakan bahwa ada dua penyebab tertundanya ASN dipindahkan ke IKN pada awal tahun ini.
Pertama, penataan organisasi dan tata kerja sejumlah Kementerian/Lembaga di Kabinet Merah Putih masih dalam proses konsolidasi internal.
Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
Kedua, penyelesaian pembangunan gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN belum rampung.
Jumlah Kementerian/Lembaga yang berubah, turut mempengaruhi penyesuaian infrastruktur yang dibutuhkan.
“Sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian,” katanya.
Meskipun terdapat penundaan, pemerintah terus berupaya mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk pemindahan ASN ke IKN.
“Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” imbuhnya. (*)