Suasana Tepian Ahmad Yani, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dipotret pada 3 Februari 2025, sore (dok.Asrin/katakaltim)

Dilema Penataan di Tepian Ahmad Yani Berau, Pedagang dan Pengunjung Ogah Ikuti Perintah Bupati

Penulis : Asrin
 | Editor : Syamsuddin
3 February 2025
Font +
Font -

BERAU — Keputusan Pemkab Berau membatasi jumlah kursi dan meja di kawasan aktivitas UMKM, Tepian Ahmad Yani, menimbulkan polemik.

Pun bertujuan meningkatkan estetika dan kenyamanan, tetap saja ada pihak tidak mengindahkan perintah Bupati

Diketahui, surat edaran bernomor 566/53/Budpar/4/I/2025, menjadi dasar kebijakan ini. Bermaksud menciptakan suasana lebih rapi dan mencerminkan “Sapta Pesona”.

Baca Juga: Polres Berau amankan 2 kilogram sabu-sabu (aset: syam/katakaltim)Polres Berau Amankan 2 Kg Sabu-sabu, Begini Kronologi Penangkapan Tersangaka

Dalam surat edaran tersebut, jumlah kursi yang ditetapkan maksimal 10 untuk tiap pedagang. Sementara untuk meja, diwajibkan hanya 3 yang disediakan.

Alih-alih disambut baik, malah menimbulkan keluhan dari pedagang dan pengunjung yang hendak menikmati suasana malam di area wisata Kota tersebut.

Salah satu pedagang pun mengaku khawatir pembatasan kursi dan meja akan mengurangi jumlah pelanggan dan berdampak negatif pada pendapatan mereka.

Karena menurutnya, ketersediaan tempat duduk merupakan faktor penting yang menarik pengunjung untuk berlama-lama dan berbelanja.

"Kami di sini semua sepakat, bahwa keputusan tersebut merugikan para pedagang. Bagaimana bisa kuris dan meja dibatasi. Ketika pengunjung banyak yang datang, masa mereka mau duduk dilantai?," cecar salah satu pelaku UMKM di tepian Ahmad Yani, Senin 3 Februari.

Kata dia, kebijakan ini berpotensi merugikan para pedagang yang menggantungkan hidup dari usaha mereka di Tepian Ahmad Yani.

"Bayangkan! Jadi pedagang di sini biasa sediakan kursi itu 20 sampai 30 dan meja 10. Karena kalau lagi banyak tamu dari luar atau malam Minggu itu biasa full,” katanya

“Bahkan kadang ada pengunjung yang tidak kebagian tempat, kalau situasi sedang ramai," sambung pedagang tersebut.

Ia berharap aturan ini tidak menimbulkan ketimpangan bagi pihak tertentu, agar pedagang dan pengunjung bisa sama-sama nyaman dalam beraktivitas di tempat tersebut.

Tanggapan Pemerintah 

Menanggapi itu, Sekda Berau Muhammed Said, menjelaskan penataan ini penting agar tidak hanya berfungsi sebagai area perdagangan, tetapi juga ruang publik yang nyaman bagi semua pengunjung.

Said menekankan pentingnya menjaga keindahan Tepian Ahmad Yani sebagai landmark Berau.

Dia juga mengaku Pemkab menyatakan kesediaannya berdialog dan mencari solusi terbaik jika terjadi kendala dalam penerapan kebijakan ini.

"Kami tetap akan membuka komunikasi dengan pedagang. Artinya kita tetap mencari yang terbaik,” ujar Said saat dikonfirmasi.

“Bagaimanapun Tepian itu kan Landmarknya Berau, jadi jangan sampai tidak memberikan kenyamanan untuk semua masyarakat yang berkunjung," imbuhnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >