Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Samarinda, di sepanjang jalan Sejati Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan dan jalan Sultan Alimuddin Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (3/1/2025). (Dok: galang/katakaltim)

Satpol PP Samarinda Tindak Tegas Pedagang Kaki Lima di 2 Kecamatan

Penulis : Galang
 | Editor : Agung Ardaus
3 February 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda tertibkan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di Fasilitas Sosial (Fasos).

Penertiban dilakukan di sepanjang jalan Sejati Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan dan jalan Sultan Alimuddin Kecamatan Samarinda Ilir, Senin 3 Februari 2025.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Ilustrasi tambang, Akmal Malik (Pj Gubernur Kaltim) dan Mareta Sari (Jatam Kaltim). (Dok: kolase/agung ardaus)Jaringan Advokasi Tambang Menilai Pikiran Pj Gubernur Kaltim Sangat Menyesatkan!

Para pemilik usaha diberi peringatan terlebih dulu, pun pedagang yang telah ditegur namun tetap berjualan di area Fasos, maka akan ditertibkan.

"Kami melakukan penertiban ini sesuai SOP. Apabila telah ditegur beberapa kali, yah kami lakukan penertiban," ucapnya kepada katakaltim di lokasi.

Menurut Anis, pedagang yang melanggar menyebabkan jalan menjadi sempit sehingga terjadi kemacetan.

"Ini bisa menghambat jalannya air, arus lalu lintas juga macet karena ada orang parkir di jalan karena mau membeli di PKL tersebut," terangnya.

Dari pantauan katakaltim, beberapa masyarakat keberatan lantaran dagangan dan peralatan jualannya ditertibkan. Namun, masyarakat hanya bisa pasrah.

Sebagai representasi pemerintah, Anis mengatakan, meski pedagang keberatan, upaya ini harus dilakukan demi menegakkan aturan.

"Bagaimana pun juga, mana ada pelanggar yang mau ditertibkan. Tapi kami meminta agar warga bisa sadar, jangan menyewakan tempatnya ke PKL sampai ke bagian Fasos," tukasnya.

Anis menghimbau masyarakat agar dengan adanya penertiban ini, mereka sadar untuk mengikuti aturan demi mewujudkan rasa aman, nyaman, tertib dan bersih.

"Kami ini Satpol PP, kami tidak melarang berjualan, tetapi harus sesuai aturan, bukan asal jualan tapi di sisi lain melanggar aturan," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >