Dibaca
26
kali
Ribuan butir obat-obatan diamankan polisi (foto: humas polres Berau)

Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Berau Amankan Ribuan Butir Obat-obatan

Penulis : Ayub
 | Editor : Agu
17 January 2024
Font +
Font -

BERAU -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap WP (32), RW (22) dan SAP (26) di sebuah kantor layanan pengiriman barang di kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Selasa (16/1/2024) kemarin.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seseorang pria berinisial WP (32).

"Informasi dari kantor pengirim barang, Satreskoba kami langsung turun ke lapangan. Barang bukti yang diamankan antara lain 5000 butir obat LL, 5 botol warna putih, dua unit telepon seluler, satu kotak bekas pengiriman atas nama pelaku WP, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor," ungkapnya.

Baca Juga: Tersangka pengedar narkoba di Sambaliung, Kabupaten Berau (dok: Humas Polres Berau)Polres Berau Sita 47 Gram Sabu-sabu

Setelah dilakukan interograsi, WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran obat keras jenis LL.

Baca Juga: Kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri (kiri), menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 ini akan digelar, Selasa (21/1/2025) mendatang. (Dok: hilman/katakaltim)Kuasa Hukum Rudy-Seno Siap Bantah 4 Poin Tuduhan Kubu Isran-Hadi, Begini Keterangan Agus Amri

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap SAP," bebernya.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terjerat dengan pasal 196 Jo, pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 Jo, Pasal 106 ayat (1) dan (2), Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >