SAMARINDA — Polresta Samarinda mengungkap dua kasus besar peredaran Narkotika di Samarinda.
Ini disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wiratama Polresta Samarinda, pada Selasa 4 Februari 2025.
Hendri Umar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Baca Juga: Legislator Bontang Usul Pembentukan Satgas Anti Bullying, Libatkan Semua Pihak
Ia berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Baca Juga: Polres Paser Tegas Berantas Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Sabu Dimusnahkan
"Kami terus berkomitmen dalam perang melawan narkoba dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi guna menciptakan Samarinda yang lebih bersih dari narkotika," tuturnya kepada awak media.
Dalam pengungkapan pertama, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/1/2025, tim Satresnarkoba menangkap 3 pelaku, yaitu H (36), HW (43), dan W (42), di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada 30 Januari 2025.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 152,15 gram sabu dalam tiga paket, 10,69 gram sabu dalam dua paket.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang terjadi pada 10 Januari 2025 di Jalan A. Wahab Syahranie, polisi meringkus seorang tersangka berinisial Y (31).
Barang bukti yang diamankan mencakup sabu seberat 620,02 gram bruto, 232 butir pil ekstasi dan Uang tunai Rp 754 juta yang tersimpan di rekening.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 137 Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)