Tersangka pelaku penggelapan motor di Kota Bontang (dok: yub/katakaltim)

Polres Bontang Bekuk Tersangka Penggelapan Motor, Modus Meminjam Tapi Tak Pulang-pulang

Penulis : Yub
 | Editor : Agung
5 February 2025
Font +
Font -

BONTANG — Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim menangkap tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Tersangka HN (23) telah menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik korban RA (23) pada 18 Januari 2025 sore di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan penggelapan berawal dari tersangka meminjam motor korban untuk memuat barang.

Baca Juga: Pengedar narkoba (foto: polres Bontang)Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 3 Pelaku

Niatnya pelaku ingin mengembalikan motor tersebut dalam waktu singkat. Namun, sekitar satu jam pelaku tak kunjung kembali dan sulit dihubungi.

"Satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT-4083-QB telah diamankan sebagai barang bukti," ucap Alex dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu 5 Februari 2025.

Kata dia, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian Resor Bontang berharap warga lebih mewaspadai peristiwa yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >