Pelaku Pencurian AC Outdoor, FS (29), MF (32) dan AS (56), saat konfrensi pers di halaman Kantor Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025). (Dok: galang/katakaltim)

Polresta Samarinda Tangkap 3 Pencuri AC Outdoor, 16 Lokasi Sudah Dipreteli

Penulis : Galang
 | Editor : Agung
5 February 2025
Font +
Font -

SAMARINDAPolresta Samarinda menggelar konferensi pers kasus pencurian AC outdoor di wilayah hukum mereka.

Kasus ini diungkap setelah banyaknya laporan warga yang kehilangan AC outdoor di berbagai lokasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tiga tersangka diamankan, FS (29), MF (32) sebagai pelaku pencurian dan AS (56) selaku penadah barang curian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, menerangkan, tersangka FS dan MF beraksi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam untuk mencari target

Baca Juga: Ilustrasi pencurian dengan kekerasan (foto: ist)Polisi Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Samarinda Seberang

Pelaku menyasar rumah atau toko yang sedang kosong tanpa penjagaan.

"Aksi pencurian mereka dilakukan pada malam hingga dini hari, salah satunya pada 18 Januari 2025, di Toko OG Store, Jalan Pasundan, Samarinda," terang Hendri.

Pelaku menggunakan berbagai peralatan seperti kunci pas, kunci T, tang, dan parang untuk membongkar serta membawa AC outdoor yang dicuri.

Setelah itu, barang curian dibawa ke kost sebelum dijual ke AS, yang berperan sebagai penadah.

"Setiap unit AC outdoor dijual seharga Rp 300.000,” ungkap FS saat ditanyai Kapolresta pada saat konfrensi pers berlangsung.

Barang Bukti yang Disita

- 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam
- 1 buah helm merk DYR abu-abu gelap
- 1 buah AC outdoor merk Panasonic
- 4 buah kunci pas ukuran 12
- 1 buah kunci T
- 1 buah tang potong dan 1 buah tang jepit
- 1 bilah parang
- 34 unit AC outdoor dari tangan tersangka AS

Pelaku Kecanduan Judi Online dan Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, diketahui hasil pencurian digunakan oleh FS dan MF untuk bermain judi online, membeli narkoba jenis sabu, serta membeli makanan dan kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, AS menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sebagai modal usaha.

FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Diketahui, FS dan MF, merupakan saudara kandung. Berdasarkan pengakuan mereka, aksi pencurian telah dilakukan di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >