SAMARINDA — Penjaga malam (Wakar) kantor Bawaslu Kota Samarinda diamankan Polresta Samarinda usai mencuri alat elektronik di kantor Bawaslu Samarinda.
Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda mengamankan barang bukti berupa 1 unit Tab Samsung A9+ 5G warna hitam serta 4 kotak kardus laptop merek ASUS (tanpa unit di dalamnya).
Dari keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, tersangka berinisial RF (29).
Baca Juga: 168 ASN Kaltim Terima Tanda Kehormatan SLKS
Tersangka yang bekerja sebagai penjaga keamanan malam, memahami betul situasi kantor dan memiliki akses untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Samarinda Ungkap 2 Kasus Besar
"Dengan posisinya sebagai petugas keamanan, tersangka memiliki akses kunci kantor, sehingga leluasa keluar masuk," terang Hendri saat menggelar konfrensi pers di halaman kantor Polresta Samarinda, Rabu 5 Februari 2025.
Hendri melanjutkan, RF mulai melakukan aksinya sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025, dengan cara mengambil 4 unit laptop ASUS dalam kondisi baru dan masih terbungkus dalam kardus.
Setelah mengambil laptop secara bertahap, tersangka merapikan kembali kotak kosong tersebut dan menutupnya menggunakan lakban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
"Aksi ini dilakukan berulang kali hingga empat kali dalam kurun waktu empat bulan, yang sudah dicuri oleh si pelaku adalah 1 unit Samsung Galaxy Tab, kemudian 4 unit Laptop Asus, yang merupakan inventaris Bawaslu Samarinda," ujar Hendri.
Setelah melancarkan aksinya, RF kemudian menggadaikan hasil curiannya di beberapa pegadaian elektronik di Kota Samarinda.
Pihak Bawaslu pun baru mengetahui kejadian ini setelah menyadari kehilangan sebuah tab, petugas Bawaslu langsung melakukan pengecekan inventaris, dan ditemukan beberapa kardus laptop yang masih tersegel sudah tidak berisi.
"Pihak Bawaslu akhirnya tau, setelah yang diambil adalah Samsung Galaxy Tab, kemudian dilakukan pengecekan seluruh inventaris baru diketahui kotak-kotak ini udah kosong semuanya," ucap Hendri.
Dari pengakuan pelaku, satu unit laptop digadaikan seharga 3,5 juta sedangkan tab dibandrol dengan harga 2 juta.
RF mengaku melancarkan aksinya karna terlilit hutang sebesar 10 juta, uang yang dipinjam digunakan untuk bermain Judol dan untuk membeli narkoba jenis sabu.
RF dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)