KUTIM — Sejumlah warga kesal saat mengantre mendapatkan tabung subsidi LPG 3 Kg di jalan Diponegoro, RT 10 Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu 5 Februari 2025.
Sarti, salah seorang warga yang mengantre mengatakan telah menunggu sejak pukul 16.30, namun hingga pukul 21.00, tabung yang diharapkan belum tiba di pangkalan.
"Bilangnya sih infonya habis maghrib atau isya, tapi belum ada ini. Tapi ya mau gimana lagi mau ditempat lain juga ribet juga, kalau disuruh ngantri jam 1 mana bisa, kita kerja," ujar Sarti, kepada katakaltim di lokasi.
Tidak sedikit warga yang mengeluhkan, lantaran waktu ibadah yang terganggu demi sebuah gas melon.
"Tadi kata yang punya pangkalan, mau pulang dulu silahkan. Tapi nanti ditinggal dapat yang dibelakang lagi kita jadi sekalian aja," kata Salmiyati, warga lainnya.
Baca Juga: Terpantau Elpiji Langka, Kadis Perdagangan Samarinda Nyatakan Stok Gas Melon Tidak Berkurang
Sebagian warga bahkan mendesak pemerintah turun langsung melihat kondisi masyarakat yang kesulitan dengan kelangkaan gas.
"Kalau bisa dewannya turun, bupatinya turun, biar mereka tahu kebutuhan masyarakat. Jangan di saat pemilihan mereka baru mau turun, nanti setelah terpilih sudah tidak ada yang peduli," tegasnya.
Lebih lanjut, warga mengatakan mendapatkan harga Rp25 Ribu per tabung gas. Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 500/K.572/2022 menetapkan harga eceran tertinggi (HET) adalah Rp21 Ribu.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengatakan, telah mendata pangkalan yang memberi harga yang tidak sesuai.
"Nanti kami akan laporkan ke Pertamina," jelasnya saat dihubungi katakaltim.
Ia juga menyebut pengawas lapangan Disperindag tengah gencar melakukan pengawasan. Namun harga tersebut telah merata di pangkalan secara terang-terangan.
"Rp21 Ribu itu sudah gak nutup kata mereka, makanya ini mau kami ajukan ke Bupati, karena memang aturan soal HET itu tahun 2022, intinya semua sudah kami data tinggal kami laporkan ke Bupati," tukasnya. (*)