JAKARTA — Gugatan yang dilayangkan kubu paslon Kepala Daerah Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi terhadap paslon Rudy Mas’ud Seno Aji tidak lagi dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MK Suhartoyo dalam putusan yang dibacakannya pada Rabu 5 Februari 2025 menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.
Pun demikian MK menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait mengenai kandungan gugatan dari paslon Isran-Hadi.
Baca Juga: Mahfud MD Singgung Penyataan Yusril Ihza Mahendra Soal "Mahkamah Kalkulator"
“Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, melalui siaran langsung di MK.
“Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” tambahnya. (*)