BALIKPAPAN — Satreskoba Polresta Balikpapan gagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total sebanyak 242,25 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, sepanjang Januari 2025, pihaknya mengungkap 20 laporan terkait penyalahgunaan narkoba di Balikpapan.
“Dari 20 laporan itu, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengungkap 13 kasus, sedangkan 7 laporan diungkap jajaran Polsek Balikpapan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 5 Februari 2025.
Baca Juga: Balikpapan Raih Juara Porprov III Kaltim, Sabet 10 Medali Emas
Bangkit menambahkan, dalam pengkupapan 20 kasus narkoba ini pihaknya mengamankan sebanyak 24 orang tersangka.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 11 Gram Ganja
“Adapun barang bukti narkotika sabu-sabu yang diamankan sebanyak 242,25 gram. Jika barang bukti itu diestimasikan menjadi uang, maka akan senilai kurang lebih Rp 363 juta,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan banyak warga Kota Balikpapan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
“Dari pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 1.200 jiwa terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)