Dibaca
363
kali
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial S (47) warga Balikpapan yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso saat dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Senin (10/2/2025). (Dok: hlm/katakaltim)

Tukang Bakso di Balikpapan Rudapaksa Anak di Bawah Umur dengan Imingan Uang Rp30 Ribu

Penulis : Hilman
 | Editor : Agung
10 February 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan ringkus penjual bakso atas dugaan rudapaksa (penc*bulan) terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA, Ipda Fattayatull Polresta Balikpapan membeberkan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tersangka pada 22 Januari 2025 lalu.

“Pelakunya berinisial S (47) warga Balikpapan,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Balikpapan, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga: Tim Puslaiklambangja Mabesau, Koopsudnas, dan Koopsud II menguji landasan di Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kota Balikpapan (aset: hilman/katakaltim)Uji Pendaratan Take Off-Landing Pesawat TNI AU di Bandara VVIP IKN Dilakukan dengan 3 Tipe Pesawat

Ipda Fattayatull pun lebih jauh membeberkan perbuatan ini dilakukan pelaku hingga korbannya beranjak dewasa.

Baca Juga: Polresta Balikpapan tangkap bandar sabu-sabu di Kota Balikpapan (dok: hlm/katakaltim)Polisi Ringkus Tukang Cukur Berprofesi Sebagai Bandar Narkoba di Kota Balikpapan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada celana panjang dan celana dalam milik korban,” ucapnya.

Kronologi

Kata polisi, berawal pada 2018, saat itu korban masih kelas 1 SMA, kerap mendatangi lokasi tersangka berjualan bakso.

Kepada korban, pelaku menawarkan agar korban turut bekerja di tempatnya.

“Akhirnya korban dari tahun 2018, 2020 dan 2024, bekerja di tempat pelaku,” ucapnya.

Saat bekerja ditempat pelaku, korban ditawari melakukan h*bungan badan.

Ajakannya dengan iming-iming uang sebagai tambahan penghasilan dengan nominal berbeda-beda, mulai dari Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Nominal Rp30 ribu untuk mem*sukan jari pelaku ke kem*luan korban. Sedangkan Rp50 ribu untuk melakukan an*l, dan Rp100 ribu untuk berh*bungan badan.

Kata polisi, korban yang saat itu masih berusia 16 tahun mau melakukannya karena korban sedang dalam masa ekonomi yang sulit.

“Karena korban saat itu memang mengalami kesusahan keuangan, dan ini dilakukan pelaku paling sedikit satu kali dalam satu minggu sepanjang tahun 2018, tahun 2020 dan tahun 2024,” ungkapnya.

Dikatakannya, pada 2020, 2021 dan 2022, korban sempat bekerja, tapi tidak secara rutin. Hanya sebagai pekerja paruh waktu.

“Jadi saat korban ada waktu senggang, maka korban bekerja di tempat pelaku. Jika tidak ada waktu, maka korban tidak bekerja,” ucapnya.

Dalam kasus ini, katanya, mengapa korban baru melaporkan kejadiannya setelah kejadian ini berlangsung begitu lama.

Karena, selain perset*buhan yang dilakukan terakhir kali, korban juga merasa sakit hati akibat dipecat dari pekerjaannya oleh pelaku.

“Pelaku sendiri memecat korban,” jelas Futu.

Atas perbuatannya ini pelaku akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlinduangan anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >