BALIKPAPAN — Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Balikpapan mencatat nilai investasi di Kota Balikpapan mencapai Rp25,7 triliun melebihi target yang dicanangkan sebesar Rp20 triliun pada 2024.
Sebelumnya di 2023, investasi di Kota Balikpapan menyentuh Rp 24,1 triliun dari target sebesar Rp 18 triliun.
Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot dan DPRD Kota Balikpapan saat ini menyusun Raperda insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Balikpapan.
Baca Juga: LBH SIKAP Balikpapan Ingatkan Pj Gubernur Kaltim Segera Tunjuk Pjs Wali Kota Balikpapan
“Raperda, tinggal menunggu evaluasi dari gubernur untuk nanti bisa ditetapkan sebagai perda,” ujarnya kepada awak media, Kamis 13 Februari 2025.
Baca Juga: DPMPTSP Balikpapan Latih Bahasa Isyarat Bagi Petugasnya
Dengan adanya dasar hukum perda ini, menjadi modal bagi Kota Balikpapan menarik investor dari luar daerah.
“Contoh kemudahan investasi dalam hal pengurangan pajak,” jelasnya.
Namun demikian, insentif dan kemudahan investasi tentunya memiliki persyaratan. Salah satunya investor bersedia melibatkan tenaga kerja lokal.
“Sesuai perda Balikpapan, investasi yang masuk harus 70 persen menggunakan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Jika investor bisa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan sesuai peraturan daerah tersebut, Pemkot akan memberikan insentif dan kemudahan investasi bagi penanam modal.
“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah,” tukasnya.
Helmi menambahkan, untuk memenuhi target investasi di 2025, diperlukan kerja keras. Apalagi dengan terpaan isu adanya perlambatan pembangunan IKN.
Helmi juga melihat kenyataan bahwa pembangunan IKN saat ini tetap berproses, walaupun ada perlambatan dari sebelumnya.
“Apapun yang terjadi kita tetap harus kerja lebih keras untuk menarik investor sebanyak-banyaknya,” tutupnya. (Hlm)