Dibaca
Loading...
kali
DPD KNPI Kota Bontang (dok: agu/katakaltim)

Belajar dari Kasus PT PHSS, KNPI Bontang Ingatkan Perusahaan di Kota Taman Soal Pengelolaan Limbah

Penulis : Agung
15 February 2025
Font +
Font -

BONTANG — DPD KNPI Kota Bontang angkat bicara terkait huru-hara yang terjadi di Muara Badak, Kabupaten Kukar akibat dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).

Belajar dari peristiwa itu, Ketua DPD KNPI Bontang, Indra Wijaya mengingatkan perusahaan yang beroprasi di kawasan Bontang agar lebih berhati-hati mengelola limbah.

Indra menegaskan persoalan ini akan terus menjadi perhatian khusus dan serius oleh pemuda Bontang, khususnya pihak mereka di KNPI.

Baca Juga: Public Safety Center (PSC) 119 Kota Bontang saat melayani pelapor (aset: katakaltim)Makin Gercep Layani Warga, PSC 119 Kota Bontang Tangani Ratusan Pelapor Sejak Januari Hingga Juni 2024

"Kami ingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Bontang agar lebih memperhatikan pengelolaan limbahnya, sehingga tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat Kota Bontang," ucapnya kepada awak media melalui pesan singkat, Sabtu 15 Februari 2025.

Sebelumnya Indra mengatakan kesejahteraan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama. Maka penting mengawal dan mengadvokasi setiap persoalan, sehingga ketimpangan sosial tidak terjadi di Kota Bontang.

Terkait PT PHSS, Indra menandaskan pihaknya juga akan terus mengawal masalah tersebut. Mereka juga telah melayangkan surat resmi ke DPD KNPI Provinsi Kaltim untuk mengawal kasus di Muara Badak yang disinyalir merugikan masyarakat sekitar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan yang berpotensi merusak dan merugikan nelayan karena terdampak limbah perusahaan.

"Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Indra berharap DPD KNPI Provinsi Kaltim dapat segera merespons dan mengambil tindakan yang diperlukan.

“Ini demi melindungi hak masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan pencemaran lingkungan tersebut terjadi di lokasi pengeboran minyak dan gas bumi, tepatnya di RIG GWDC 16 PT PHSS, yang berada di pesisir Desa Tanjung Limau, Muara Badak. Beberapa hari para nelayan juga telah melakukan aksi demonstrasi menuntut pertanggungjawaban pihak PT PHSS. (Agu)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >