Dibaca
46
kali
Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Murni (dok: hlm/katakaltim)

Pemkot akan Menata Sejumlah Titik di Balikpapan Barat, Kucur Anggaran Rp280 Miliar

Penulis : Hilman
17 February 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Pemkot Balikpapan tengah merancang program prioritas 2025-2029 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk penataan kawasan Balikpapan Barat.

Program ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur serta ruang publik di wilayah tersebut.

Fokusnya revitalisasi Pasar Inpres dan penataan trotoar di sepanjang Jalan Letjend Soeprapto agar bisa dimanfaatkan untuk jogging serta aktivitas warga lainnya.

Baca Juga: Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono. (Dok: hilman/katakaltim)KPU Balikpapan Apresiasi Peran Badan Adhoc dan Media dalam Pilkada Serentak 2024

Termasuk perbaikan akan dilakukan di area Pelabuhan Speed, Pasar Terapung, serta kawasan parkir dan Pasar Loak.

Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan, Murni mengatakan lahan Pasar Loak akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun tetap memberikan ruang bagi pedagang.

“Jadi lahan Pasar Loak kita jadikan RTH, tapi tetap masih ada perdagangannya,” ucapnya kepada awak media, Sabtu 14 Februari 2025.

Katanya, Detail Engineering Design (DED) renacana proyek tersebut sudah selesai.

Namun, fungsinya bukan lagi sebagai pasar Loak sepenuhnya, tapi lebih banyak fokus pada RTH sebagian area jadi tempat kuliner.

“Porsi terbesar tetap untuk RTH yang diperlebar,” jelasnya.

Untuk proyek penataan kawasan ini diperkirakan menelan anggaran hingga Rp 280 miliar, dengan alokasi Rp 70 miliar khusus untuk Pasar Inpres.

Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan, Pemkot akan melaksanakan proyek ini secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.

“Semua juga tergantung dari anggaran kita di Pemkot, sehingga perlu bertahap,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot dan DPRD Balikpapan saat ini tengah menyusun Raperda insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Balikpapan.

“Raperda, tinggal menunggu evaluasi dari gubernur untuk nanti bisa ditetapkan sebagai perda,” ungkapnya.

Helmi menambahkan, dengan adanya dasar hukum perda ini, maka ini menjadi modal bagi Kota Balikpapan untuk menarik investor dari luar daerah.

“Contoh kemudahan investasi dalam hal pengurangan pajak,” tukasnya.

Namun, Hermi menambahkan, insentif dan kemudahan investasi yang diberikan ini tentunya memiliki persyaratan.

Dan tidak bisa semua investor masuk secara bebas dalam penanaman modal di Kota Minyak. Dimana salah satu contoh syaratnya adalah investor bersedia melibatkan tenaga kerja lokal.

“Sesuai perda Balikpapan, investasi yang masuk harus 70 persen menggunakan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Jika investor bisa memenuhi syarat sesuai peraturan daerah tersebut, maka Pemkot akan memberikan insentif dan kemudahan investasi bagi penanam modal.

“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah,” tutupnya. (Hlm)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >