KUBAR — Satresnarkoba Polres Kutai Barat menangkap pria berinisial TW (24) diduga penyedia sabu-sabu.
Penangkapan pada Minggu 23 Februari sekitar pukul 22.30 WITA di pinggir Jalan Naraq Gunaq, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Kasat Resnarkoba Polres Kubar M Ridwan mengatakan cara petugas menangkap dengan melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli.
Baca Juga: Disnakertrans Kubar Menyediakan 24 Unit Komputer Untuk Pelatihan di BLK
Setelah kesepakatan dilakukan, tersangka menyerahkan satu paket sabu seberat 2 gram dalam amplop putih kepada petugas yang menyamar.
Baca Juga: Narkoba Lagi, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Muara Badak Amankan 10 Gram Sabu-sabu
“Saat transaksi berlangsung, tim segera menangkap TW,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Selasa 25 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Ia menegaskan pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UUNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kubar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat bukti hukum.
Polres Kutai Barat terus mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan lebih aman dan bersih dari narkotika. (*)