Dibaca
212
kali
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, saat diwawancarai usai menggelar rapat di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (27/2/2025) (dok: ali/katakaltim)

Komisi II DPRD Kaltim Minta Kepala KSOP Dicopot Imbas Penabrakan Jembatan Mahakam Satu

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
27 February 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, mengatakan pihaknya meminta kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dicopot lantaran dianggap tidak serius menjalankan tugasnya.

Pernyataan itu disampaikan Adul—sapaan akrab Abdul Giaz—akibat insiden penabrakan kapal tongkang bermuatan kayu di Jembatan Mahakam Satu pada 16 Februari 2025 lalu.

"Copot!!! Ganti aja itu. KSOP itu harus tanggung jawab atas ini semua. Ini menyangkut nyawa masyarakat. Tidak ada pengecualian," ucapnya saat ditanyai Katakaltim usai menggelar rapat di Hotel Mercure, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, saat ditemui usai melangsungkan acara pengambilan sumpah janji di kantor DPRD Kaltim, Senin (10/2/2025). (Dok: galang/katakaltim)Masihkah Adul Jadi Konten Kreator Kritis setelah Dilantik Jadi DPRD Kaltim?

Sehari setelah insiden penabrakan itu, DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak KSOP, perusahaan pemilik kapal dan beberapa dinas terkait.

Baca Juga: Serap aspirasi legislator Kalimantan Timur Shemmy Permata Sari (aset: puji/katakaltim)Reses di 15 Titik, Shemmy Ungkap Pergub 49/2020 Persulit Wujudkan Aspirasi Warga

Adul mengatakan kepala KSOP mengakui bahwa kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Satu memang membawa muatan dengan berat yang melebihi kapasitas.

"Dia mengakui kesalahan dia, muatannya itu overload. Karena pengawasan mereka yang kurang orang," ucapnya.

Meski begitu, Adul mengatakan pihaknya terus mengawal masalah ini.

Bahkan, menurutnya, terjadi sejarah baru, di mana pihak perusahaan siap mengganti full kerusakan yang ditimbulkan dari kejadian itu.

"Ini mungkin sejarah, pihak perusahaan siap mengganti full untuk perbaikan fender jembatan senilai Rp35 miliar, ini harga 2018, bisa jadi sekarang lebih biayanya," terang Adul.

Dia menegaskan, tak hanya menuntut ganti rugi, pihaknya juga telah mengawal masalah ini ke ranah hukum. Ia meminta aparat kepolisian mengambil langkah hukum atas kejadian ini.

Menurutnya, harus ada efek jera untuk para pelanggar. Karena ini menyangkut nyawa masyarakat Kaltim, pun mengingat jembatan Mahakam telah ditabrak sebanyak 22 kali sejak diresmikan pada tahun 1987.

"Selain ganti rugi, di Undang-undang jelas ada hukumannya, kalau nggak salah untuk kaptennya, sudah kita laporkan," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >