Dibaca
49
kali
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana (dok:hlm/katakaltim)

DLH Balikpapan Minta Warga Berpartisipasi Jaga Kebersihan dan Estetika Kota

Penulis : Hilman
 | Editor : Agung
27 February 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menegaskan pentingnya pengelolaan sampah di setiap permukiman warga. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan  agar estetika kota juga bisa tetap terjaga keindahannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, selama ini DLH Kota Balikpapan terus berupaya mengikut serta warga kota dalam pengelolaan sampah. Selain menjaga lingkungan tetap bersih, upaya ini untuk menjaga estetika kota.

"Sekarang ini pendekatan kita kepada masyarakat agar mereka tidak lagi membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di luar permukiman. Dengan begitu, lingkungan kota, terutama di jalan-jalan utama, akan lebih bersih," ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir, didampingi Kepala DP3AKB Heria Prisni serta Kepala Disdikbud Kota Balikpapan turun langsung mengunjungi SMPN 1 Balikpapan Kota melihat kegiatan pembelajaran di luar kelas. (Aset: hilman/katakaltim)Ribuan Pelajar se-Kota Balikpapan Belajar di Luar Kelas dalam Rangka Peringatan Hari Anak

Dikatakannya, salah satu upaya yang telah dilakukan DLH Kota Balikpapan adalah memindahkan TPS yang berada di tepi jalan, masuk ke dalam kawasan permukiman. Langkah ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun, di mana sekitar 60 TPS di pinggir jalan telah dipindahkan lebih dekat ke masyarakat.

Baca Juga: Swabakar batu bara yang terjadi di Perumahan Batu Ampar Lestari, Jalan Flamboyan RT 64, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. (aset: hlm/katakaltim.com)DLH dan BPBD Koordinasi Mengenai Swabakar Batu Bara di Balikpapan yang Merasahkan Warga

"TPS yang berada di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam kawasan permukiman. Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata," ungkapnya.

Dikatakannya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik. Namun, aturan ini belum diterapkan secara optimal, sehingga sejak 2022 pihaknya mulai menggalakkan penerapannya.

"Kami berharap dengan  adanya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sampah rumah tangga, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengelola sampahnya sendiri," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sudirman juga mendorong agar  masyarakat dapat  memilah sampah domestik, seperti sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos atau makanan maggot, serta sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi.

"Dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi, misalnya dengan menjual sampah plastik kepada pengepul," tutupnya. (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >