Dibaca
31
kali
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto (dok: hlm/katakaltim)

Dewan Minta Pemkot Balikpapan Tegas Jalankan Surat Edaran Penertiban THM Selama Ramadan

Penulis : Hilman
 | Editor : Agu
2 March 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto meminta secara tegas Pemkot Balikpapan menjalankan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti kebugaran dan lainnya.

“Harus ditegakkan aturannya selama bulan suci ini,” ucapnya di Balikpapan, Sabtu 1 Maret 2025.

DPRD Balikpapan juga mengingatkan pelaku usaha THM, karaoke, panti pijat dan panti kebugaran untuk mentaati peraturan yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga: Dokter yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya di Kota Balikpapan (aset: hlm/katakaltim)Diduga Berbuat Asusila Terhadap Pasien, Seorang Dokter Dilaporkan Unit PPA Polresta Balikpapan

“Pelaku usaha THM dan lainnya, harus menaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Balikpapan,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi II Tinjau Pasar Tradisional, Pastikan Ketersediaan Bapokting

Danang menjelaskan, Komisi I juga mendrong Satpol PP mengawasi kegiatan hiburan.

Tentu saja hiburan yang berpotensi mengganggu aktivitas umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa maupun ibadah lainnya selama Ramadan.

“Harapan kami, Satpol PP Balikpapan dapat mengawasi. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas tentunya akan diberikan,” tutup Danang. (Hlm)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >