Dibaca
8
kali
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (dok.rara/katakaltim)

DPRD Samarinda Desak Pemkot Tegakkan Perda Anti Pemberian Uang kepada Anjal dan Gepeng

Penulis : Rara
 | Editor : Hilman
24 February 2025
Font +
Font -

SAMARINDA – Walaupun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pemberian uang kepada anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng), fenomena ini masih menjadi masalah besar di Kota Samarinda.

Salah satu titik rawan yang masih banyak ditemukan pengamen dan gepeng adalah kawasan tepian Mahakam.

Lemahnya penerapan aturan dinilai sebagai penyebab utama berlanjutnya masalah ini.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Romadhony Putra saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 Januari 2025 (dok: galang/katakaltim)Ternyata Bukan Banjir, Wakil Rakyat Samarinda Menyebut Hanya Genangan Air

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan keprihatinannya terkait tingginya angka masyarakat yang terus memberikan uang kepada pengemis dan pengamen meskipun sudah ada larangan resmi. Menurutnya, kebiasaan ini justru memperburuk kondisi sosial yang ada.

Baca Juga: Sosialisasi Pendidikan Politik gelaran Bakesbangpol Samarinda (aset: puji/katakaltim)Singgung Money Politics, Pemkot Samarinda: Tolak Jika Tak Ingin Pemimpin Koruptor

“Perda sudah jelas melarang, namun praktik ini masih sering terlihat di lapangan. Ironisnya, banyak pengamen dan pembersih kaca di lampu merah yang bukan berasal dari Samarinda," ujar Aris, Senin (24/2/25).

Aris menilai ada perbedaan tingkat ketertiban antara beberapa kawasan di Samarinda. Kawasan seperti Makam Garden, misalnya, terbilang cukup tertib, sedangkan kawasan tepian Mahakam masih dipenuhi oleh pengemis dan pengamen.

Hal itu menunjukkan adanya kesenjangan dalam penerapan aturan di berbagai titik di kota ini.

Untuk mengatasi hal ini, Aris mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memasang kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti di persimpangan lampu merah.

Menurutnya, pemasangan CCTV akan mempermudah pemantauan dan penindakan pelanggaran secara lebih efektif.

"Pemkot harus lebih serius dalam menegakkan Perda ini. CCTV bisa menjadi langkah awal untuk memantau dan menindak pelanggaran yang terjadi," tegasnya.

DPRD Samarinda berharap, dengan penegakan aturan yang lebih ketat dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis atau pengamen, jumlah pelanggaran bisa berkurang.

“Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” pungkasnya. (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >