Dibaca
207
kali
Pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi (dok; ali/katakaltim)

Gegerkan Jemaah Tarawih, Pria di Samarinda Bawa Sajam Masuk Masjid Hendak Menyerang Imam

Penulis : Ali
 | Editor : Agu
5 March 2025
Font +
Font -

SAMARINDA — Seorang pria hendak menyerang imam masjid saat sholat tarawih berlangsung. Sontak membuat para jamaah panik.

Peristiwa ini terjadi di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, RT 061, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Senin 3 Maret 2025.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) yang melakukan Operasi Pekat Mahakam 2025, kemudian mengamankan pelaku.

Baca Juga: Konfrensi pers Polresta Samarinda, berhasil ungkap dua kasus besar peredaran narkoba, Selasa 4 Februari 2025. (Dok:Humas Polresta Samarinda)Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Samarinda Ungkap 2 Kasus Besar

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat masyarakat sedang salat tarawih.

Baca Juga: Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menggelar konferensi pers terkait masalah penanganan banjir, Kamis 30 Januari 2025, di Kantor Wali Kota Samarinda (dok: ss/live@pemkot.samarinda)Andi Harun Minta Maaf Belum Bisa Tuntaskan Masalah Banjir, Namun Klaim Berhasil Kurangi Genangan Air

Tiba-tiba, pria berinisial SF (48) datang ke masjid dalam kondisi berteriak-teriak sehingga membuat gaduh para jamaah di Masjid.

Pelaku kemudian masuk melalui pintu samping dan mengacungkan dua bilah senjata tajam, yakni sebilah parang sepanjang 45 cm di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 cm di tangan kiri.

Saat kejadian, pelaku mendatangi imam masjid, namun sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandungnya yang turut berada di lokasi langsung memeluk pelaku.

“Warga yang sedang salat tarawih pun segera berupaya mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang dibawanya," ucapnya kepada media, Rabu 5 Maret 2025.

Polisi langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, SF diketahui membawa senjata tajam tanpa izin, melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 17 cm, serta satu bungkus kalender.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat tetap waspada serta segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik," tegas Aksarudin. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >