BERAU — Drama pembangunan kembali rumah korban eks kebakaran di RT 12, Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, hingga kini masih berlanjut.
Warga setempat sudah berupaya berkompromi dengan pihak terkait, agar rumahnya dibangun kembali dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan aturan Garis Sempadan Sungai (GSS).
Kendati demikian, mereka hingga saat ini masih berhadapan dengan tanda tanya.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng..!! Pria Ini Berhasil Selundupkan 2,3 Ton Pertalite, Ada Keterlibatan SPBU..?
Pada dasarnya, setiap rumah harus punya izin PBG. Demikian kata pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Berau.
Baca Juga: Kebakaran di Tering Seberang Kabupaten Kutai Barat
Fungsional Penata Perizinan Muda DPMPTSP Berau, Veri menjelaskan, untuk mendapatkan izin PBG, para korban harus memenuhi kriteria yang diatur dalam aturan GSS.
"Itu diatur dalam Perbup Berau Nomor 29 tahun 2005, tentang GSB, GSS, GSP," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu 5 Maret 2025.
Berdasarkan ketentuan GSS yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Perbup 29, lanjut Veri, pembangunan rumah warga Milono hanya boleh jika berada di luar radius 25 meter dari tepi sungai.
Sebab kawasan Milono jelas-jelas tidak memiliki tanggul sungai.
"25 meter untuk sungai tidak bertanggul, 5 meter untuk sungai bertanggul, dan 20 meter untuk danau," jelasnya.
Terkait izin PBG, menurutnya, menjadi kewenangan Dinas PUPR Berau. Sebab perizinan itu akan dilakukan melalui aplikasi simbg.pu.go.id.
"Kalau sudah selesai di PUPR, baru kami buatkan SKRD untuk pembayaran retribusi dan setelah pembayaran baru diterbitkan PBG-nya," terangnya.
Selain itu, Plt Kepala Bidang Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan Jasa Konstruksi (P3BJK) DPUPR Berau, Junaidi menjelaskan beberapa minggu lalu korban kebakaran Milono sudah bertemu pihaknya terkait mekanisme perizinan PBG tersebut.
"Mereka baru menanyakan persyaratan. Jadi, usulan belum masuk ke sistem. Karena memang ada persyaratan dasar tentang kesesuaian tata ruang dan lingkungan yang harus diselesaikan dulu baru diajukan PBG," tukasnya.
Apabila persyaratan itu sudah dilengkapi maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan peninjauan di lapangan dan melakukan konsultasi dengan tim penilai teknis.
"Jadi, kami pada dasarnya hanya menerima pengajuan pemohon, cek data, cek kesesuaian. Kalau kurang kita minta diperbaiki," bebernya.
Ditambahkannya, pun usulan PBG itu bisa diajukan, penerbitannya juga harus menyesuaikan kondisi dan lokasi bangunan yang rencananya dibuat. Apalagi, Milono berada di jalur GSS.
"Jadi, walaupun sudah mempunyai sertifikat atau surat garapan sebagai status hak atas tanah, itu belum cukup untuk ajukan PBG. Dan kita juga akan cek soal GSS itu. Itu sudah pakem," tandasnya. (*)