PENAJAM — Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Andi Yusuf mendorong aturan pemerintah daerah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib membeli beras lokal.
"Aturan pemerintah ini sangat bagus, karena dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan petani lokal," kata Andi Yusuf kepada awak media, Rabu 5 Maret 2025.
Sebelumnya Pemda telah mengeluarkan surat edaran mewajibkan semua ASN di daerah membeli beras lokal minimal lima kilogram per bulan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pegawai Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, jumlah keseluruhan ASN sebanyak 3.317 orang. Sedangkan PPPK berjumlah 874 orang.
Jika diakumulasikan, para petani harus menyediakan beras lokal sebanyak 20.745 Kg atau 20 ton setiap bulan.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Honorer di PPU Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut PPPK Penuh Waktu
"Jadi, kalau seluruh ASN di PPU dianjurkan membeli beras dari petani kita, otomatis ekonomi petani lokal kita meningkat," jelas Andi Yusuf.
Politisi Golkar itu menekankan, aturan yang sesuai surat edaran Pemda PPU, segera dinaungi kepala daerah yang baru.
"Tentunya kita mendorong program ini agar segera berjalan. Sebab kebijakan ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, khususnya petani lokal yang ada di PPU," pungkasnya. (Adv)