BONTANG - Kuasa hukum korban kasus penipuan Ayam Potong Apderis, Kim Samuel, terus mendesak pihak Kapolres Bontang untuk segera mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami berharap seperti yang ada di pemberitaan bahwa kasus ini ada indikasi ke TPPU kami berharap memang harus segera dikembangkan ke TPPU. Tidak perlu menunggu lagi putusan penipuan inkrah baru TPPU menyusul, sebelum semakin terlambat," katanya saat dihubungi katakaltim, Minggu (21/1/2024) malam.
Menurutnya, prinsipnya TPPU itu follow the money, bukan follow the person. Dengan demikian pihak kepolisian secepatnya segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Seperti yang saya bilang, prinsip TPPU itu follow the money, bukan follow the person sehingga seharusnya pihak polres Bontang bergerak cepat untuk menelusuri aliran dana, dan menurut saya tidak perlu lagi ragu jika kasus ini ada indikasi TPPU karena memang sudah jelas ini ada TPPU-nya," jelas Kim.
Baca Juga: Tak Ingin Target Komisi Berapa, Alfin Rausan Fikry Serahkan Semua ke Partai
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pencucian uang dengan mata uang asing, sehingga pihak polisi mencegah tindakan tersangka atau orang yang terlibat semakin jauh menyembunyikan aset atau uang dari tersangka.
"Informasi terakhir saya dapatkan tersangka ini mempunya 2 brankas/safety box. Yang 1 ukuran besar dan 1 ukuran kecil. Bisa saja kan dia melakukan pencucian uang dengan mata uang asing dan di simpan dalam brankas/safety box," katanya.
"Sesuai permintaan kami juga, istri dari tersangka segera ditersangkakan dan dibekukan rekeningnya segera. Karena bisa jadi ada indikasi uang tersangka, bisa jadi lari ke sana, bahkan ke keluarganya," ungkapnya.
Kemudian dirinya meminta pihak kepolisian segera mengecek aliran dana dari tersangka.
"Mencari tahu orang-orang terdekatnya dan siapa-siapa saja terlibat, dicek rekeningnya. Supaya tau aliran uang ini ke mana. Apalagi sekarang teknologi sudah maju bahkan bank digital pun sekarang sudah ada, bahkan saya menduga bisa jadi ada di simpan di sana juga," bebernya.
Tak lupa Kim mengapresiasi tindakan Kejaksaan Bontang atas berkas yang di-P19 ke Polres Bontang.
"Saya sangat mengapresiasi, bagaimanapun juga aksi damai yang dilakukan oleh korban kemaren menjadi bahan pertimbangan untuk mereka sehingga berkas ini di P19 sekalipun memang ketika berkas tersebut dikembalikan biasanya karena berkas belum memenuhi syarat formil dan materil," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas perkara kasus penipuan Ayam Potong Apderis ke penyidik Polres Bontang. Pengembalian ini dilatari karena berkas belum memenuhi syarat formil dan materil.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengembalian berkas merupakan hal yang wajar setiap pemberkasan perkara.
"Dikembalikan atau P19. Kita akan lengkapi sembari mengakomodir soal adanya indikasi TPPU dari kasus tersebut," ucap Iptu Hari.
Iptu Hari menjabarkan, sementara ini penyidik masih menimbang potensi menggunakan pasal pencucian uang dalam perkara ini.
Pun begitu, idealnya penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat memungkinkan setelah putusan kasus penipuan diputus. Sehingga memudahkan penyidik untuk memproses ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Semua masih proses. Ada waktu dan kita lagi kejar untuk melengkapi berkasnya. Untuk korban kami minta agar bisa percayakan penyelesaian kasus ini," sambungnya. (*).