BALIKPAPAN — Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA -7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi di perairan Balikpapan.
Pengungkapan ini bermula saat petugas mengamankan kapal KMP ULIN FERRY yang mengangkut mobil bunker yang diduga membawa BBM bersubsidi secara ilegal.
Komandan Kapal KP. LAKSMANA -7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan modus operandi para pelaku dengan membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi.
Baca Juga: Kasus DBD Kota Balikpapan Meningkat Hampir 50 Persen di 2024
Polisi pun langsung melakukan penindakan terhadap tiga orang tersangka, yaitu ED, MK, dan H.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng..!! Pria Ini Berhasil Selundupkan 2,3 Ton Pertalite, Ada Keterlibatan SPBU..?
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar,” ucapnya, Sabtu 8 Maret 2025.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3 mobil bunker yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan ini.
AKBP Rinto menjelaskan penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita akan tegas mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)