Dibaca
341
kali
Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan dua pria dan puluhan gram narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Polresta Samarinda Amankan Dua Pria dan Puluhan Gram Narkotika

Penulis : Ali
 | Editor : Wahyudi Yunus
12 March 2025
Font +
Font -

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan obat-obatan terlarang (ekstasi).

Operasi berlangsung pada Minggu, 9 Maret 2025. Dua tersangka berhasil di amankan, pun barang bukti berupa sabu seberat 57,45 gram bruto dan ekstasi seberat 1,41 gram bruto.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Bambang Suhandoyo pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan di Jl. Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkoba, 9 Napi Lapas Balikpapan Ditangkap

Pada pukul 20.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial WR (32) dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang ditemukan dalam kotak rokok di dalam tasnya.

Baca Juga: Pelaku penyalahgunaan narkotika (foto: humas polres Berau)Polres Berau Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan Puluhan Gram Sabu

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya AP (34)," ucapnya.

Dari interogasi itu, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap AP di kediamannya di Jl. Rapak Indah Gg. Bibo, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengungkapkan bahwa masih ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah di Jl. Meranti Gg. 2, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 46,68 gram sabu, 1,41 gram ekstasi, plastik klip, sendok penakar, serta dua timbangan digital.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Ali)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >