KUKAR -- Seorang pria berinisial H (26) kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menjelaskan awal mula pengungkapan itu, saat anggotanya melakukan penggerebekan rumah pada Senin, 25 Desember 2023 lalu di Desa Sidomukti.
Baca Juga: Pria Berinisial SA yang Melindas Warga SPBU KM 3 Diamankan Polisi
Kapolsek menerangkan, saat digrebek pelaku melarikan diri dan setelah sampai di dalam rumah ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 poket di depan pintu kamar.
Baca Juga: Penuhi Usulan SMKN 1 Samboja, Reza Fachlevi Serahkan Bantuan 43 Unit Laptop
Pada saat itu juga, di dalam kamar, ditemukan seorang perempuan. Ia pun memberikan informasi bahwa pemilik sabu sebanyak 5 poket tersebut adalah H.
Setelah dilakukan pengejaran selama 26 hari, pelaku H berhasil diamankan Polsek Muara Kaman pada Sabtu 20 januari 2024 sekira jam 23.00 Wita di Jl. Abdul wahab Syahranie, Samarinda.
Dalam pengungkapannya itu, pihak kepolisian Muara Kaman amankan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis sabu, satu pipet kaca, 2 korek api gas, 3 skop sabu terbuat dari sedotan.
Anggota kepolisian juga menyita satu HP merk OPPO warna putih, satu HP merk Realmi warna hitam, satu pembungkus rokok LA Bold dan Uang tunai sebesar Rp 300.000. (*)