Penyalahguna narkoba (foto: polreskukar)

26 Hari Dikejar Polisi, Akhirnya Ditangkap Polsek Muara Kaman

Penulis : Redaksi
22 January 2024
Font +
Font -

KUKAR -- Seorang pria berinisial H (26) kini harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menjelaskan awal mula pengungkapan itu, saat anggotanya melakukan penggerebekan rumah pada  Senin, 25 Desember 2023 lalu di Desa Sidomukti.

Kapolsek menerangkan, saat digrebek pelaku melarikan diri dan setelah sampai di dalam rumah ditemukan sabu-sabu sebanyak 5 poket di depan pintu kamar.

Baca Juga: Tarian Hudoq yang sering di tampilkan dalam ajang Hudoq Pekayang di Kalimantan Timur (foto:ist)3 Ajang Pariwisata Kaltim Masuk KEN 2024, Dispar Sebut Kemenparekraf Akui Kualitas

Pada saat itu juga, di dalam kamar, ditemukan seorang perempuan. Ia pun memberikan informasi bahwa pemilik sabu sebanyak 5 poket tersebut adalah H.

Baca Juga: Tersangka pelaku penyalahguna narkoba diamankan polisi (dok: humas polres Bontang)Kepolisian Ungkapan Lagi Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Diamankan dengan Motornya


Setelah dilakukan pengejaran selama 26 hari, pelaku H berhasil diamankan Polsek Muara Kaman pada Sabtu 20 januari 2024 sekira jam 23.00 Wita di Jl. Abdul wahab Syahranie, Samarinda.

Dalam pengungkapannya itu, pihak kepolisian Muara Kaman amankan barang bukti berupa 5 poket narkotika jenis sabu, satu pipet kaca, 2 korek api gas, 3 skop sabu terbuat dari sedotan.

Anggota kepolisian juga menyita satu HP merk OPPO warna putih, satu HP merk Realmi warna hitam, satu pembungkus rokok LA Bold dan Uang tunai sebesar Rp 300.000. (*)

Font +
Font -