KUKAR — Seorang nelayan asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Nelayan tersebut berinisial AR (40) warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Anggana, Kukar. Dia dibekuk pada Senin, 10 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengatakan pihaknya menyita barang bukti sabu dengan berat 20,92 gram dari tangan pelaku.
Baca Juga: Polsek Samboja Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Adapun rincian bukti yang diamankan antara lain 4 ball plastik poket ukuran sedang, 4 ball plastik poket ukuran kecil, 3 korek api merk tokai.
Baca Juga: Polisi Amankan Pengguna Narkoba di Bontang Baru
Kemudian 1 sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 alat bong sabu yang terbuat dari botol Aqua yang terhubung dengan pipet kaca,
“Termasuk 1 hendphone merk Vivo beserta uang tunai Rp1,1 juta lebih," ungkap AKP Akhmad dalam keterangan tertulis yang diterima Katakaltim, Kamis, 13 Maret 2025.
Kapolsek menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi jual-beli sabu.
"Mendapat informasi tersebut anggota unit Reskrim Polsek Anggana bergerak mencari informasi," katanya.
Setiba dilokasi, polisi melihat pelaku sedang duduk santai di dalam rumahnya. Salah satu petugas mendatangi pelaku dengan maksud menanyakan siapa nama pelaku.
"Saat itu ada seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di dalam rumah yang di informasikan setelah anggota unit Reskrim Polsek Anggana memasuki rumah tersebut dan bertanya, orang tersebut adalah AR," ucapnya.
Belakang diketahui, pelaku rupanya masuk dalam daftar Target Operasi (TO) di daerah tersebut. Polisi lalu menggeledah pelaku meski melakukan perlawanan.
"AR (yang merupakan TO didaerah tersebut) dilakukan pemeriksaan badan maupun rumahnya dan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tergantung di dinding ruang tamu rumah," beber Kapolsek.
Usai digeledah dan ditemukan barang bukti, pelaku juga mengakui bahwa ada 1 poket sabu yang disimpan dalam kantong celana yang ia kenakan pada saat digerebek.
"Ia mengakui barang tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali kepada masyarakat di daerah Desa Muara Pantuan," terangnya.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Anggana guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)