BERAU — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau telah membentuk tim pencari fakta untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Berau Coal.
Investigasi tersebut berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, menemukan beberapa indikasi pelanggaran di 2 lokasi, Perumahan Griya Salam di Jalan Sultan Agung dan Kampung Gurimbang.
Baca Juga: Milad HMI ke-78: Peran Kohati dalam Menyikapi Tantangan Ekonomi dan Ketahanan Perempuan
Dalam investigasinya, HMI Cabang Berau menemukan bahwa aktivitas penambangan oleh PT. Berau Coal terlalu dekat pemukiman warga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2012, aktivitas pertambangan harus berjarak minimal 500 meter dari kawasan pemukiman.
Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan jarak antara lokasi penambangan dengan pemukiman hanya sekitar 15-20 meter. Ini menunjukkan PT. Berau Coal telah menabrak regulasi.
“Itu tidak sampai 500 meter. Bahkan hanya sekitar 15 hingga 20an meter,” ujar perwakilan HMI Cabang Berau dalam keterangannya yang diterima katakaltim, Jumat 14 Maret 2025.
Selain di Perumahan Griya Salam, tim investigasi HMI juga menemukan dugaan pelanggaran di Kampung Gurimbang.
Beberapa isu yang mencuat antara lain:
1. Tukar guling jalan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau; Dugaan adanya kesepakatan antara PT Berau Coal dan pemerintah daerah terkait pertukaran jalan yang memicu pertanyaan mengenai transparansi dan kepentingan masyarakat.
2. Aktivitas penambangan dekat pemukiman; Seperti halnya di Griya Salam, tim investigasi menemukan aktivitas pertambangan juga terlalu dekat dengan kawasan pemukiman warga.
3. Penggunaan jalan kabupaten untuk kepentingan tambang; Berdasarkan Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2012, perusahaan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan jalan umum untuk kepentingan usahanya.
Kata mereka, perusahaan harusnya membangun flyover atau underpass guna mendukung aktivitas pertambangan.
Namun, dalam investigasi di lapangan, HMI Cabang Berau hanya menemukan satu conveyor yang melintas di atas jalan umum.
“Jadi ini belum memenuhi ketentuan Perda,” jelasnya.
Atas temuan ini, HMI Cabang Berau mendesak pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi berwenang, untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT. Berau Coal.
Mereka juga menuntut transparansi dalam kebijakan terkait pertambangan, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.
“Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas terhadap temuan ini,” tegasnya.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)