Katakaltim — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan wartawan tentang THR atau Tunjangan Hari Raya.
Termasuk permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan hal itu untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
“Yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” ucap Ninik dalam imbauannya dikutip di laman Dewan Pers, Jumat 14 Maret 2025.
Penegasan Dewan Pers ini, kata Ninik, dilandasi oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.
Dewan Pers kata Ninik juga tidak bisa menolerir adanya praktek buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, Anda wajib untuk menolaknya.
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas nomor telepon atau alamat mereka.
“Segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” kata Ninik.
Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.
Hal yang sama, Dewan Pers tidak mengizinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.
“Ini dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” pungkasnya. (*)