Dibaca
22
kali
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (dok: drm/katakaltim)

Disnakertrans PPU Ingatkan 124 Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja

Penulis : Dermawan
 | Editor : Agu
15 March 2025
Font +
Font -

PENAJAM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penajam Paser Utara (Disnakertrans PPU) mengingatkan 124 perusahaan wajib bayar THR pekerja.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan memberi THR kepada pekerja.

"Perusahaan harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ucap Kepala Disnakertrans PPU Marjani saat kepada awak media, Kamis 13 Maret 2025.

Katanya Disnakertrans PPU telah mengimbau perusahaan melalui grup komunikasi untuk memastikan perusahaan memahami kewajiban tersebut.

Dalam surat edaran itu, pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara, pekerja yang belum genap 1 tahun masa kerja akan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja/12) × 1 bulan upah.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, pihaknya akan membuka posko pengaduan di depan kantor mereka.

Posko ini bagi pekerja yang terkendala mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Bisa langsung melapor ke kami. Kami akan berkoordinasi Disnakertrans Kaltim untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya

Ia juga menyoroti pentingnya THR bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan persiapan Idul Fitri.

Untuk itu ia berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya agar hak pekerja terpenuhi.

“THR ini sangat membantu pekerja, terutama di momen penting seperti Idulfitri,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >