Dibaca
17
kali
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo (dok: hlm/katakaltim)

Pemkot Balikpapan Minta Pengusaha Berikan THR Sebelum Hari Raya

Penulis : Hilman
 | Editor : Agu
18 March 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengimbau perusahaan dan pelaku usaha di memberikan pembayaran THR sebaiknya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Pasalnya, jika THR terlalu dekat dengan Hari Raya dikhawatirkan menyulitkan para pekerja yang berencana pulang kampung atau melakukan persiapan lainnya.

"Kalau bisa jangan mendekati. Tujuh hari sebelum Lebaran THR sebaiknya dibayarkan," ucap Bagus kepada awak media, Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga: Infografis hasil hitung cepat atau quick count Pilkada Balikpapan. Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo berhasil mengungguli 2 paslon lainnya. (aset: wahid/katakaltim.com)Quick Count Pilkada Balikpapan: Suara Masuk 100 Persen, Rahmad-Bagus Menang Telak

Imbauan ini diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan di Balikpapan agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan pelaksanaan Lebaran dirayakan dengan baik oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Kepala Kemenag Balikpapan, Masrivani (dok: hilman/katakaltim)400 Calon Jemaah Haji Kota Balikpapan Sudah Lakukan Perekaman Biometrik

Disnaker Buka Posko Pengaduan

Sementara itu, Pemkot Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko pengaduan THR Lebaran.

"Posko itu dibuka di Kantor Disnaker, letaknya sekira 300 meter dari Balai Kota Balikpapan," ujar Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.

Posko THR ini ada di lantai 4 dan dibuka 1 hingga 2 pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kami menerima pengaduan untuk pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR," jelasnya.

Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian THR, termasuk pengaduan THR.

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 841.4/0456/DISNAKER tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Ani, surat edaran dari Pemkot Balikpapan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >