BONTANG — Polres Bontang kembali menangkap terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Selasa 18 Maret 2025.
Terduga pelaku, Rs alias Nino (27), ditangkap tim rajawali di Jl Melawai Nomor 78 RT. 20 Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan HT, tante korban, kepada Polres.
"Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, dan tim kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 Maret 2025.
Peristiwa pencabulan terungkap saat HT memeriksa HP korban pada Jumat 7 Maret 2025.
Baca Juga: Polres Bontang Hadiri Distribusi Logistik Serentak, Kapolres Harap Pilkda Damai
Dari percakapan WhatsApp, terduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat keduanya berada di lokasi wisata.
"Terduga pelaku melancarkan aksinya di wisata Mangrove Berbas Pantai pada Sabtu 15 Februari 2025, sekitar jam 19.00 WITA," jelasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Pelaku sudah kita amankan, dia diancam 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)