BALIKPAPAN — Korban penataan lahan eks Hotel Tirta di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Balikpapan, memasuki babak baru.
Warga kembali melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan terlapor antara lain Komisaris PT Cahaya Mandiri Abadi (CMA) HW, Direktur PT CMA OBW dan Direktur Operasi PT CMA NA.
Laporan ini dilakukan Nizar Firdus dan Rutab didampingi Kuasa Hukumnya Mardiansyah ke piket Ditkrimsus di Mapolda Kaltim, Rabu 19 Maret 2025.
Baca Juga: Bakal Banjir Pengunjung, Disparpora Balikpapan Minta Pengelola Tempat Wisata Persiapkan Diri
Kuasa Hukum pelapor, Mardiansyah mengatakan pada November 2021, kliennya yang tinggal di sekitaran eks Hotel Tirta menemukan pembongkaran gedung Hotel Tirta dilakukan dengan menggunakan Jack Hammer (Braker), dan 2 unit excavator PC 200 Komatsu.
Kegiatan tersebut dinilai sangat mengganggu warga setempat, khususnya warga yang dekat dengan rumah pelapor.
Kata kuasa hukum, selain pembongkaran gedung, warga juga menemukan kegiatan Ilegal Mining (Pasir tanah urug) yang telah beroperasi kurang lebih 1 tahun.
“Dan itu tanpa pengawasan pertugas dari Pajak Daerah (Dispenda) dan Wali Kota sebagai laporan,” jelasnya.
Dari keterangan saksi, kegiatan pembongkaran hotel tersebut belum ada sosialisasi untuk warga setempat.
Bahkan, belum mendapatkan izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SatPol PP, DPMPTSP (Perizinan), dan Disependa Kota Balikpapan.
“Sehingga terbitlah surat penghentian kegiatan tersebut pada 11 November 2022 yang mana masyarakat setempat lebih dulu telah menghentikan kegiatan tersebut sebelum Dinas terkait datang,” ucapnya.
Berlarutnya kegiatan ini, katanya, disinyalir karena adanya pembiaran, tanpa pengawasan atas kegiatan tersebut. Bahkan hanya saling lempar tanggung jawab antara dinas terkait.
Akibatnya sangat mengganggu lingkungan sekitarnya, mulai dari drainase yang tersumbat, jalan aspal rusak, rumah warga yang mengalami retak-retak.
“Apalagi saat hujan deras, warga sangat khwatirkan akan terjadi longsor,” ungkapnya.
Dari peristiwa tersebut sudah ada yang jadi tersangka dan didakwa atas nama Rohmad alias Rohmat Harsono bin Andik.
Tapi dalam fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan seharusnya terdakwa dalam kasus ini bukan satu orang saja.
“Namun ada nama-nama lainnya, sebagai pemilik dan yang memberikan perintah mengerjakan,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam persidangan juga terungkap bahwa Direktut PT CMA, OBW menerima hasil galian tambang ilegal tersebut berupa pasir sebanyak 125 rite yang saat itu dikerjakan oleh terpidana Rohmad.
Namun yang bersangkutan tidak turut ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.
“Maka kami kembali melaporkan kasus ini karena diduga telah melakukan tindak pidana dan kami merasa dirugikan. Kami memohon bantuan ke pihak berwajib untuk mengusut permasalah ini,” tutupnya. (*)