Dibaca
58
kali
Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin dalam agenda silaturahmi dan buka puasa bersama (dok: ist/katakaltim)

Akibat Keluhan Nelayan, DPR RI Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan PT EUP

Penulis : Agu
26 March 2025
Font +
Font -

BONTANG — Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Syafruddin, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di perairan Bontang Lestari, Kota Bontang, Selasa 25 Maret 2025.

Diketahui pencemaran tersebut diduga datang dari perusahaan pengolahan Crude Palm Oil (CPO), Energi Unggul Persada (EUP) yang membuang limbah ke laut.

Syafruddin pun memastikan bahwa kejadian tersebut akan mendapat perhatian khusus dari Wakil Rakyat.

Baca Juga: Ketua KNPI Kota Bontang, Indra Wijaya soroti matinya ikan di kawasan perusahaan PT EUP yang diduga dampak dari pembuangan limbah ke laut (dok: agu/katakaltim)KNPI Kota Bontang Desak Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT EUP

Kata dia masalah ini akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Baca Juga: Polisi tangkap dua pelaku yang membawa narkoba (foto: ayb)Dua Pria Kukar Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu Puluhan Gram

“Saya sudah menerima video terkait kejadian ini, dan akan menjadi perhatian khusus saya. Nanti akan saya suarakan di RDP. Bahkan bila perlu kami akan mengusulkan untuk memanggil pihak terkait di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian LH,” ujar Syafruddin, usai menghadiri buka puasa bersama DPW PKB Kaltim.

Menurutnya, langkah tersebut dibutuhkan agar pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Bontang, dapat memberikan penjelasan.

Politisi PKB itu juga berencana melibatkan Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LH untuk memastikan proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Jika memang terbukti ada pencemaran, tentu pelakunya harus diketahui dan harus ada tindakan tegas. Kami akan terus memantau dan mengawal masalah ini dengan serius,” papar dia.

Syafruddin juga mengingatkan bahwa para nelayan di sekitar wilayah Bontang dan Kukar jadi korban dari dugaan pencemaran ini.

Aktivitas pencemaran yang merusak lingkungan laut tentu akan berdampak pada kehidupan mereka, yang bergantung pada sumber daya alam laut untuk mata pencaharian.

“Nelayan di sana sudah cukup lama terhimpit oleh berbagai masalah lingkungan, dan kini mereka menjadi korban lagi,” katanya.

“Kita harus memastikan agar permasalahan ini dapat diatasi dengan segera dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” tegas dia.

Syafruddin juga mengungkapkan setelah Lebaran ia berencana memanggil semua pihak yang beroperasi di wilayah laut Bontang yang rentan terhadap pencemaran.

Untuk menggali lebih dalam mengenai sumber pencemaran tersebut dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kita akan undang semuanya. Kita akan cari tahu siapa pelaku sebenarnya dan dari mana sumber pencemaran ini,” tegas Syafruddin.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan pengolahan minyak sawit PT EUP membenarkan pihaknya membuang limbah cair hasil produksinya ke laut.

Tetapi, mereka mengklaim mekanisme pembuangan limbah tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Serta memenuhi izin Kementerian LH dan ambang batas yang ditetapkan.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa mereka secara rutin melakukan uji laboratorium terhadap limbah tersebut setiap 3 bulan sekali untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Sementara, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyebut, dugaan pencemaran laut di perairan Bontang merupakan wewenang Pemprov Kaltim.

Pencemaran Laut saat ini menjadi perhatian publik. Fenomena ikan mati massal ini viral di media sosial setelah sejumlah akun mengunggah video yang memperlihatkan ratusan ikan mengapung dalam kondisi tak bernyawa.

"Karena lokasi kejadian berada di wilayah perairan, maka hal ini juga menjadi ranah Pemprov Kaltim," kata Agus Haris, Senin 24 Maret 2025.

Pun demikian, Agus Haris mengaku telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meninjau langsung lokasi yang diduga perairan tercemar.

"DLH Bontang telah menerima laporan dari warga terkait peristiwa ini sejak Kamis, 20 Maret 2025. Saya sudah meminta DLH untuk meninjau langsung," akunya.

Banyak pihak menduga kematian ikan ini terkait aktivitas industri di sekitar wilayah tersebut.

Namun, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum ada hasil investigasi resmi.

"Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa limbah tersebut berasal dari salah satu industri yang ada di wilayah Bontang Lestari dan sekitarnya apabila belum ada hasil investigasi di lapangan," katanya.

Agus Haris juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan memastikan industri di sekitar lokasi kejadian mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.

"Bontang ini kota industri, kita tumbuh berkembang bersama. Persoalan kelalaian itu kembali ke internal perusahaan. Akan tetapi, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab jika dampak yang ditimbulkan merugikan nelayan setempat," tegasnya.

Namun, Agus Haris menegaskan, jika terbukti ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan limbah, maka perusahaan wajib memberi sanksi kepada pengelola yang bertanggung jawab.

Selain itu, ia juga menekankan perusahaan memiliki tanggung jawab publik memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak.

"Apabila terjadi kesalahan prosedur, pihak perusahaan wajib memberikan sanksi kepada pengelola yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab publik untuk memberikan kompensasi karena nelayan tidak bisa mendapatkan ikan," tegasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >