SAMARINDA — Pelaku pencurian diamankan unit gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota, setelah memasuki rumah warga dan mengambil beberapa barang berharga.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menjelaskan, mulanya pelaku berinisial AA melintasi rumah korban pada Rabu 5 Maret 2025, di jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, dan mendapati suasana rumah yang sunyi dengan kondisi lampu masih menyala.
AA pun masuk ke rumah dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan kosong. AA kemudian melancarkan aksinya dan menggondol sejumlah barang berharga.
"Setelah mengumpulkan beberapa barang berharga, AA pun memasukkan barang tersebut ke dalam mobil milik korban, lalu meninggalkan lokasi," terang Hendri saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Samarinda Kota, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Kapolresta Samarinda Bantah Dugaan Ketidakprofesionalan Pihaknya dalam Menegakkan Hukum
Korban yang kembali ke rumah setelah bermalam di rumah orang tuanya mendapati gembok pagar telah rusak serta beberapa barangnya hilang langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota.
Atas laporan tersebut, tim gabungan kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu 19 Maret 2025 di Komplek Solong Jl. Gerilya Kec. Sungai Pinang, tim gabungan mendapat informasi ada yang ingin menjual kendaraan mirip dengan ciri-ciri kendaraan milik korban.
Setelah dilakukan pengembangan dengan mengajak terduga pelaku melakukan transaksi jual beli kendaraan secara COD (cash on delevery), tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang sempat digondol pelaku, antara lain:
Satu unit mobil merk Daihatsu Taruna warna biru metalik dengan Nopol : KT-1810-BN, beserta STNK dan BPKB, serta barang berharga lain seperti Tv, tabung gas dan sebagainya.
Atas perbuatannya, AA, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.
Lebih lanjut, menjelang mudik, Hendri menghimbau seluruh masyarakat Samarinda lebih berhati-hati ketika meninggalkan rumah.
Hendri pun menyampaikan, Polresta beserta seluruh jajaran Polsek di Samarinda memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan dan barang berharga saat ingin melakukan mudik.
"Agar masyarakat bisa mudik tanpa harus khawatir meninggalkan barang-barang berharganya," pungkasnya.
Layanan ini tidak dipungut biaya, masyarakat hanya perlu membawa surat kepemilikan serta identitas diri. (*)